Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Yang Bolehkan Parpol Tanpa Kursi Ajukan Cakada
JAKARTA - Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah (Cakada), pada Selasa (20/8).
Selain itu, putusan MK tersebut juga mensyaratkan usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Presiden Jokowi dalam rekaman video di akun Instagramnya @jokowi, Rabu (21/8).
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," lanjutnya.
Pemerintah, tegas Jokowi, menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga terkait aturan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurutnya, dinamika tersebut adalah bagian dari proses yang harus dijalani dalam sistem berdemokrasi di Indonesia.
Keputusan MK dan Pembahasan DPR adalah bagian dari checks and balances yang harus berjalan," terang mantan Wali Kota Solo itu.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan ambang batas suara sah yang berbeda-beda sesuai jumlah penduduk daerah.
MK juga menghapus ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mewajibkan partai politik untuk memiliki kursi di DPRD agar bisa mencalonkan kepala daerah.
Putusan ini memberikan kesempatan bagi partai politik yang memiliki akumulasi suara sah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap bisa mencalonkan kepala daerah, untuk menghormati suara rakyat dan menjaga keadilan dalam pemilu.
Namun, dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Daniel Yusmic berpendapat bahwa putusan seharusnya bersifat konstitusional bersyarat, sementara M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa norma yang diuji sudah konstitusional dan seharusnya permohonan ditolak.
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu