Meski Ketahuan Mencatut NIK, KPU DKI Tetap Sahkan Pasangan Independen
JAKARTA - Meski ketahuan mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pendukungnya, pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap disahkan ikut kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, awalnya menerima aduan sebanyak 650 warga yang dicatut KTP-nya oleh Dharma-Wardana.
Dody menjelaskan, dari jumlah 650 NIK yang dicatut, sebanyak 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi. Sehingga, tersisa 403 NIK yang dicatut Dharma-Wardana.
“Tapi, (sebelumnya yang 247 NIK) belum ter-update pada laman infopemilu,” kata Dody dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Sehingga, lanjut Dody, dari total data yang sudah ditetapkan, sebanyak 677.468 jiwa, kemudian dilakukan pengurangan sebanyak 403 jiwa. Hasilnya, total dukungan warga yang dikumpulkan Dharma-Wardana mencapai 677.065 jiwa.
“Angka itu masih lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen, sebanyak 618.968 jiwa,” ujarnya.
“Akhirnya, Dharma-Kun resmi ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta melalui proses rapat pleno pada Senin (19/9/2024) malam,” sambung Dody.
Selama proses verifikasi dukungan warga terhadap Dharma-Kun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu meyakini kerja-kerja seluruh verifikator sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Terlebih, kata dia, KPU DKI sebelumnya sudah melakukan verifikasi faktual sebanyakdua kali. Pada verifikasi pertamasebanyak 538.220 data dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan pada verifikasi faktual kedua, data yang dinyatakan TMS sebanyak 332.702 dukungan.
Sehingga total data yang memenuhi syarat sebanyak 677.065 dan data yang tidak memenuhi syarat 870.922,” sebut Dody.
“Artinya selama proses verifikasi berlangsung banyak sekali data TMS yang sudah kami TMS-kan di lapangan, bahkan lebih besar daripada jumlah data yang Memenuhi Syarat (MS),” sambung Dody.
Selain itu, tambah Dody, setiap turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dukungan warga, petugas verifikator selalu meminta jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan melekat.
Namun, kata Dody, tak menutupruang untuk memproses lebih lanjut jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran yang berada di bawahnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Munandar Nugraha memastikan, akan tetap memproses laporan warga yang diduga KTP-nya dicatut untuk mendukung bapaslon independen di Pilgub Jakarta, Dharma-Wardana.
“Kami ingin menekankan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan tetap kita proses,” tegas Munandar dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI, Sakhroji menambahkan, pihaknya akan melihat dugaan pelanggaran kasus pencatutan KTP untuk dukungan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilgub DKI Jakarta.
Sakhroji mengatakan, apabila ditemukan tindak pidana, maka akan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun, jika dugaan pelanggarannya bersifat administrasi, maka pihaknya akan memberi rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta.
“Untuk menindaklanjuti dugaan pencatutan KTP itu, kami membutuhkan waktu tiga hari,” ujar Sakhroji dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan, waktu tiga hari dibutuhkan untuk pemeriksaan dari pihak pelapor, saksi atau ahli, memeriksa terlapor, hingga membuat kajian. Kata dia, sesuai Pasal 8 dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, Bawaslu DKI membuat kajian Awal paling lama 2 hari sejak laporan diterima.
“Jika nantinya dari hasil kajian Bawaslu DKI tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka kasusdihentikan atau tidak ditindaklanjuti,” pungkas Sakhroji.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu