TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Meski Ketahuan Mencatut NIK, KPU DKI Tetap Sahkan Pasangan Independen

Oleh: Farhan
Kamis, 22 Agustus 2024 | 09:39 WIB
Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya. Foto : Ist
Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya. Foto : Ist

JAKARTA - Meski ketahuan mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pendukungnya, pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap disahkan ikut kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, awal­nya menerima aduan sebanyak 650 warga yang dicatut KTP-nya oleh Dharma-Wardana.

Dody menjelaskan, dari jum­lah 650 NIK yang dicatut, sebanyak 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi. Sehingga, tersisa 403 NIK yang dicatut Dharma-Wardana.

“Tapi, (sebelumnya yang 247 NIK) belum ter-update pada laman infopemilu,” kata Dody dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Sehingga, lanjut Dody, dari total data yang sudah ditetapkan, sebanyak 677.468 jiwa, kemu­dian dilakukan pengurangan sebanyak 403 jiwa. Hasilnya, total dukungan warga yang dikumpulkan Dharma-Wardana mencapai 677.065 jiwa.

“Angka itu masih lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen, sebanyak 618.968 jiwa,” ujarnya.

“Akhirnya, Dharma-Kun resmi ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta melalui proses rapat pleno pada Senin (19/9/2024) malam,” sambung Dody.

Selama proses verifikasi dukungan warga terhadap Dharma-Kun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu meyakini kerja-kerja seluruh verifikator sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Terlebih, kata dia, KPU DKI sebelumnya sudah melakukan verifikasi faktual sebanyakdua kali. Pada verifikasi pertamasebanyak 538.220 data dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan pada veri­fikasi faktual kedua, data yang dinyatakan TMS sebanyak 332.702 dukungan.

Sehingga total data yang me­menuhi syarat sebanyak 677.065 dan data yang tidak memenuhi syarat 870.922,” sebut Dody.

“Artinya selama proses veri­fikasi berlangsung banyak sekali data TMS yang sudah kami TMS-kan di lapangan, bahkan lebih besar daripada jumlah data yang Memenuhi Syarat (MS),” sambung Dody.

Selain itu, tambah Dody, se­tiap turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dukungan warga, petugas verifikator selalu meminta jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan pen­gawasan melekat.

Namun, kata Dody, tak menutupruang untuk memproses lebih lanjut jika ditemukan dugaan pe­langgaran yang dilakukan jaja­ran yang berada di bawahnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Munandar Nugraha me­mastikan, akan tetap memproses laporan warga yang diduga KTP-nya dicatut untuk mendukung bapaslon independen di Pilgub Jakarta, Dharma-Wardana.

“Kami ingin menekankan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan tetap kita proses,” tegas Munandar dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI, Sakhroji menambahkan, pihaknya akan melihat dugaan pelanggaran kasus pen­catutan KTP untuk dukungan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilgub DKI Jakarta.

Sakhroji mengatakan, apabila ditemukan tindak pidana, maka akan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun, jika dugaan pelanggarannya bersifat administrasi, maka pihaknya akan memberi rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta.

“Untuk menindaklanjuti dugaan pencatutan KTP itu, kami membutuhkan waktu tiga hari,” ujar Sakhroji dalam keterangan­nya, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan, waktu tiga hari dibutuhkan untuk pemer­iksaan dari pihak pelapor, saksi atau ahli, memeriksa terlapor, hingga membuat kajian. Kata dia, sesuai Pasal 8 dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, Bawaslu DKI membuat kajian Awal paling lama 2 hari sejak laporan diterima.

“Jika nantinya dari hasil kajian Bawaslu DKI tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka kasusdihentikan atau tidak ditindaklanjuti,” pungkas Sakhroji.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo