Bea Cukai Bandara Soetta Bongkar Kado Berisi Narkoba dari Afrika Selatan
TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak kado dari Afrika Selatan.
Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, beserta sejumlah barang bukti.
“Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 287,29 gram methamphetamine, 133,44 gram kokain, 1.623 butir ekstasi, dan 3,82 gram kristal MDMA,” kata Gatot, Kamis (22/8/2024).
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MNH (39) yang merupakan WNI, serta dua orang WNA berinisial KW (26) dan HAD (26).
Kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut berhasil terbongkar ketika ada paket dari Afrika Selatan pada 23 Juli 2024 lalu yang dicurigai oleh petugas. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisikan narkoba. Pelaku MNH sebagai penerima paket pun diamankan.
“Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial YK dari Afrika Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan kotak yang dikemas seperti bingkisan kado tersebut ditemukan kristal bening dengan berat 103,39 gram. Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan 1 jenis methamphetamine,” jelasnya.
Setelah itu pada 1 Agustus 2024, petugas mengamankan tersangka KW yang merupakan warga asal Thailand, dengan kotak kado yang berisikan suplemen dengan kandungan narkoba.
“Atas temuan tersebut dilakukan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, methamphetamine, nimetazepam dengan berat 183,9 gram, satu kemasan suplemen positif MDMA dengan berat 3,82 gram, dan sembilan kemasan permen positif kokain dengan berat 133,44 gram,” ucapnya.
Selain itu, KW juga kedapatan membawa rokok elektronik yang mengandung zat berbahaya di dalam kopernya.
“Pada rokok elektrik ditemukan kandungan zat aktif etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan,” lanjut Gatot.
Kasus serupa pun ditemukan di tersangka HAD (26), yang merupakan warga negara Malaysia, di mana pada tanggal 16 Agustus 2024 ia ketahuan membawa barang terlarang yang disembunyikan di dalam sebuah tas.
“Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah 1.623 butir yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam di dalam koper kabin berwarna pink yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama seumur hidup.
Bea Cukai dengan keberhasilannya membongkar jaringan internasional ini turut menyelamatkan 3.700 warga Indonesia dari peredaran narkoba.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu