Tak Mau Gegabah Terapkan Aturan Pilkada, KPU Trauma Kena Sanksi Etik
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau gegabah mengeluarkan PKPU alias Peraturan KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 terkait aturan main Pilkada. KPU tetap akan konsultasi lebih dulu ke DPR dan Pemerintah. Hal ini dilakukan karena KPU trauma pernah disanksi etik gara-gara tak melakukan konsultasi ke DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menerangkan, pihaknya tidak bisa langsung menjadikan Putusan MK sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. Diperlukan sumbang saran lebih dulu dari DPR dan Pemerintah dalam memasukkan putusan itu, ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Kami tegaskan, KPU menindaklanjuti Putusan MK dengan jalur tadi, kita mengkonsultasikan dulu,” kata Afif, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia menerangkan, konsultasi dengan DPR dilakukan sebagai bentuk tertib prosedur. Merujuk Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Afif lalu menceritakan pengalaman KPU dalam Pilpres 2024, yang sempat dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penyebabnya, KPU tidak melakukan konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal syarat usia Capres-Cawapres. “Kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” kenangnya.
KPU sudah mengirimkan surat konsultasi kepada DPR untuk menindaklanjuti putusan MK, Rabu (21/8/2024) lalu. Namun, sampai kemarin, konsultasi itu belum terlaksana. Afif berharap, DPR segera menjadwalkan konsultasi itu, mengingat jadwal pendaftaran kepada daerah sudah mepet, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.
“Kami berusaha mengkomunikasikan termasuk menyiapkan draft (PKPU) sebagai tindak lanjut dari Putusan MK tersebut,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono menerangkan, rujukan KPU dalam membuat PKPU untuk Pilkada 2024 harus sesuai dengan Putusan MK. Sebab, putusan MK itu, langsung berlaku sejak dibacakan, Selasa (20/8/2024).
“Rujukannya itu Undang-Undang Pilkada yang sudah diuji konstitusionalitasnya atau dinyatakan konstitusionalitasnya dengan Putusan MK,” terang Fajar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Fajar lalu mengingatkan untuk tidak terpisah-pisah dalam membaca putusan MK. Dia mengatakan, Putusan MK merupakan satu kesatuan, sehingga harus dimaknai secara utuh.
"Sebelum ada undang-undang yang baru, ya itu (Putusan MK) yang berlaku. Undang-Undang Pilkada yang sebagiannya disempurnakan dengan Putusan MK," terangnya.
Dari DPR, Komisi II akan segera menggelar rapat konsultasi dengan KPU untuk menindaklanjuti Putusan MK. Di antaranya, soal syarat pencalonan kepala daerah.
“PKPU-nya akan dikonsultasikan dengan DPR dan nanti PKPU-nya itu akan dibuat KPU,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Rapat konsultasi rencananya akan digelar Senin (26/8/2024) atau sehari sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah. Untuk rincian pembahasan, Dasco mengaku belum tahu.
“Mungkin nanti bisa diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II pada hari Senin besok,” pungkasnya.
TangselCity | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu