TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kades Kerap Keluarkan Setoran, Awasi Penyimpangan Laporan Dana Desa

Oleh: Farhan
Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:19 WIB
Pembsngunan jalan Desa. Foto ,: Ist
Pembsngunan jalan Desa. Foto ,: Ist

JAKARTA - Senayan meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) maksimal mengawasi potensi penyimpangan penggunaan dana desa. Seperti urusan penyusunan laporan, kepala desa kadang harus memberikan setoran agar tidak dipersoalkan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengatakan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar sebentar lagi jadi anggota DPR, lepas jabatan menteri.

“Jadi, persoalan ini mung­kin para dirjennya harus me­mikirkan. Karena di lapangan masih banyak hal terjadi yang perlu pengawasan ketat,” kata Ridwan dalam rapat kerja Komisi V dengan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Ge­dung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Pengawasan ini, sambung Ridwan, terutama soal peman­faatan dana desa. Dalam hal ini yang berhubungan dengan kepala desa dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Hubungan keduanya ini kerap diwarnai adanya pungutan untuk pemanfaatan dana desa ini.

“Kadang kala ya, ada pungutan-pungutan. Tidak semua daerah terjadi, tapi ada kabar ya. Kita ini kan banyak teman juga kepala desa,” ungkapnya.

Menurut dia, pungutan ini karena posisi kepala desa juga le­mah ketika mengurus keuangan dana desa. Akhirnya, mereka juga mengeluarkan setoran-setoran tertentu untuk memulus­kan laporan dana desa itu.

“Kalau bisa dihilangkan. Su­dah uang begitu kecil, terus dimanfaatkan salah lagi, me­langgar hukum. (Tapi) mudah-mudahan ke depan tidak terjadi atau kita minimalisir perlakuan-perlakuan seperti ini,” wantinya.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi V DPR Muham­mad Aras. Diakuinya, indikasi penyalahgunaan dana desa ini memang masih cukup tinggi di lapangan.

Untuk itu, dia mendorong agar pendamping desa yang ditem­patkan ini adalah orang yang betul-betul mengetahui teknis pengerjaan lapangan.

“Merekalah yang bertanggung jawab untuk membimbing, membina, mendampingi para kepala desa untuk menjalankan fungsi anggaran dan pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Aras menuturkan, sering­kali pendamping desa ini malah menjadi jembatan oleh aparat penegak hukum untuk menekan kepala desa. Masalah ini dijumpainya di daerah pemilihannya, di mana pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menjelang Pemilu 2024 lalu.

Ini luar biasa tekanannya. Mohon diminimalisir sekecil mungkin kekeliruan atau kesalahan, sehingga tidak ada pintu masuk bagi teman-teman (kepala desa) untuk menjadi terperiksa dan seterusnya. Karena data yang ada sampai hari ini masih sangat tinggi (penyalahgunaan dana desa),” ujarnya.

Dia berharap, para kepala desa ini bisa semakin berpengalaman dan semakin tahu bagaimana cara memberikan pelaporan, melaksanakan kegiatan di lapangan dan kinerja dari penge­lolaan dana desa ini.

Hasilnya tentu kita harapkan bisa lebih maksimal dan jelas ni­lai manfaatnya di tengah-tengah masyarakat desa,” pungkasnya.

Sementara, Abdul Halim Iskandar menjelaskan, tema RAPBN tahun 2025 ini adalah akselerasi pertubuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tema ini kemudian dituangkan dalam berbagai kebijakan.

Pertama, kegiatan prioritas nasional dan rinciannya. Ke­menterian dan Lembaga (K/L) mempersiapkan pelaksanaannya dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA) K/L tahun 2025.

Kedua, dalam meningkatkan kualitas belanja atau spending better, harus fokus pada priori­tas dan orientasi pada hasil atau result based.

Kemudian, efisiensi belanja non-prioritas pusat dan daerah, berupa penajaman belanja ba­rang, operasional, perjalanan dinas, paket meeting dan honor-honor.

Belanja modal juga harus difokuskan untuk mendukung transformasi ekonomi serta pem­batasan pembangunan gedung dan pengadaan kendaraan dinas.

Halim mengatakan, dalam RAPBN 2025, alokasi anggaran Kemendes PDTT mengalami penyesuaian dengan tidak disetujunya permohonan addi­tional financing oleh Direk­torat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu).

Hal ini disebabkan pihak lender atau IFAD, menaikkan suku bunga pinjaman akibat naiknya status Indonesia dari middle income country menjadi upper middle income country se­hingga yang semula Kemendes PDTT akan mendapatkan dana pinjaman Rp 254,7 miliar, karena kenaikan suku bunga, pinjaman ini tidak disetujui oleh DJPPR Kemenkeu.

Memperhatikan kondisi terse­but, maka pagu anggaran Ke­mendes PDTT Tahun 2025 turun dari pagu indikatif yang semula sebesar Rp 2,6 triliun, menjadi Rp 2,3 triliun.

Adapun rincian pagu anggaran per program, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp 667,7 miliar. Program daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan dan transmigrasi Rp 1,6 triliun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo