Kades Kerap Keluarkan Setoran, Awasi Penyimpangan Laporan Dana Desa
JAKARTA - Senayan meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) maksimal mengawasi potensi penyimpangan penggunaan dana desa. Seperti urusan penyusunan laporan, kepala desa kadang harus memberikan setoran agar tidak dipersoalkan.
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengatakan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar sebentar lagi jadi anggota DPR, lepas jabatan menteri.
“Jadi, persoalan ini mungkin para dirjennya harus memikirkan. Karena di lapangan masih banyak hal terjadi yang perlu pengawasan ketat,” kata Ridwan dalam rapat kerja Komisi V dengan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Pengawasan ini, sambung Ridwan, terutama soal pemanfaatan dana desa. Dalam hal ini yang berhubungan dengan kepala desa dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Hubungan keduanya ini kerap diwarnai adanya pungutan untuk pemanfaatan dana desa ini.
“Kadang kala ya, ada pungutan-pungutan. Tidak semua daerah terjadi, tapi ada kabar ya. Kita ini kan banyak teman juga kepala desa,” ungkapnya.
Menurut dia, pungutan ini karena posisi kepala desa juga lemah ketika mengurus keuangan dana desa. Akhirnya, mereka juga mengeluarkan setoran-setoran tertentu untuk memuluskan laporan dana desa itu.
“Kalau bisa dihilangkan. Sudah uang begitu kecil, terus dimanfaatkan salah lagi, melanggar hukum. (Tapi) mudah-mudahan ke depan tidak terjadi atau kita minimalisir perlakuan-perlakuan seperti ini,” wantinya.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi V DPR Muhammad Aras. Diakuinya, indikasi penyalahgunaan dana desa ini memang masih cukup tinggi di lapangan.
Untuk itu, dia mendorong agar pendamping desa yang ditempatkan ini adalah orang yang betul-betul mengetahui teknis pengerjaan lapangan.
“Merekalah yang bertanggung jawab untuk membimbing, membina, mendampingi para kepala desa untuk menjalankan fungsi anggaran dan pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Aras menuturkan, seringkali pendamping desa ini malah menjadi jembatan oleh aparat penegak hukum untuk menekan kepala desa. Masalah ini dijumpainya di daerah pemilihannya, di mana pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menjelang Pemilu 2024 lalu.
Ini luar biasa tekanannya. Mohon diminimalisir sekecil mungkin kekeliruan atau kesalahan, sehingga tidak ada pintu masuk bagi teman-teman (kepala desa) untuk menjadi terperiksa dan seterusnya. Karena data yang ada sampai hari ini masih sangat tinggi (penyalahgunaan dana desa),” ujarnya.
Dia berharap, para kepala desa ini bisa semakin berpengalaman dan semakin tahu bagaimana cara memberikan pelaporan, melaksanakan kegiatan di lapangan dan kinerja dari pengelolaan dana desa ini.
Hasilnya tentu kita harapkan bisa lebih maksimal dan jelas nilai manfaatnya di tengah-tengah masyarakat desa,” pungkasnya.
Sementara, Abdul Halim Iskandar menjelaskan, tema RAPBN tahun 2025 ini adalah akselerasi pertubuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tema ini kemudian dituangkan dalam berbagai kebijakan.
Pertama, kegiatan prioritas nasional dan rinciannya. Kementerian dan Lembaga (K/L) mempersiapkan pelaksanaannya dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA) K/L tahun 2025.
Kedua, dalam meningkatkan kualitas belanja atau spending better, harus fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil atau result based.
Kemudian, efisiensi belanja non-prioritas pusat dan daerah, berupa penajaman belanja barang, operasional, perjalanan dinas, paket meeting dan honor-honor.
Belanja modal juga harus difokuskan untuk mendukung transformasi ekonomi serta pembatasan pembangunan gedung dan pengadaan kendaraan dinas.
Halim mengatakan, dalam RAPBN 2025, alokasi anggaran Kemendes PDTT mengalami penyesuaian dengan tidak disetujunya permohonan additional financing oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu).
Hal ini disebabkan pihak lender atau IFAD, menaikkan suku bunga pinjaman akibat naiknya status Indonesia dari middle income country menjadi upper middle income country sehingga yang semula Kemendes PDTT akan mendapatkan dana pinjaman Rp 254,7 miliar, karena kenaikan suku bunga, pinjaman ini tidak disetujui oleh DJPPR Kemenkeu.
Memperhatikan kondisi tersebut, maka pagu anggaran Kemendes PDTT Tahun 2025 turun dari pagu indikatif yang semula sebesar Rp 2,6 triliun, menjadi Rp 2,3 triliun.
Adapun rincian pagu anggaran per program, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp 667,7 miliar. Program daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan dan transmigrasi Rp 1,6 triliun.
TangselCity | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu