TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kerja Satgas Terbukti, Akses Masyarakat Main Judi Online Nyusut 50%

Oleh: Farhan
Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kerja keras Pemerintah memberantas judi online secara perlahan menunjukkan hasil. Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akses masyarakat terhadap judi online telah mengalami penurunan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai, persentase akses masyarakat ke aplikasi atau situs judi online turun cukup drastis pada Juli 2024.

Berdasarkan laporan dari PPATK, akses ke judi online bu­lan lalu merosot hingga 50 persen.

“Kami melihat pemberan­tasan judi online di Indonesia telah menunjukkan hasil nyata,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Penurunan akses masyarakat ke kanal-kanal judi online juga diikuti oleh nilai keuangan yang terselamatkan.

PPATK menyatakan, penu­runan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp 34,49 triliun.

Meski demikian, Budi menegaskan, Pemerintah masih terus memerangi judi online. Kemente­rian Kominfo telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk terus menekan akses dan celah judi online, selain me­nutup situs, Budi Arie juga me­wajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib meneken Pakta Integritas Anti Judi Online.

“Ini upaya bersama untuk ikut memerangi judi online,” tutur Budi Arie.

Menurutnya, Kominfo su­dah mengirimkan surat kepada 11.693 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mencakup 18.230 Sistem Elektronik (SE) di lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia. Mereka diminta menan­datangani pakta integritas.

“Secara umum, pakta integritas mewajibkan PSE lingkup privat memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Pendiri Relawan Projo ini menegaskan, PSE pada lingkup privat yang tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan itu bakal dijatuhi sanksi sesuai prosedur dalam regulasi terkait. Pakta integritas ini bakal disiapkan pada akun pendaftaran PSE privat.

Seluruh PSE wajib meneken pakta integritas. Jika tidak, Kominfo bakal mencabut tanda daftar PSE mereka.

Selain pakta integritas, Kominfo juga melakukan deklarasi bersama pemberantasan judi online yang melibatkan BI, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Deklarasi ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai pihak dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas konten serta muatan perjudian online.

Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama.

“Ini untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Sebelas asosiasi dan perhim­punan yang turut dalam deklarasi, antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Peru­sahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Lalu, Asosiasi Fintech Penda­naan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan masih banyak lagi.

“Dengan langkah tersebut kami berharap Indonesia dapat semakin mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online, sekaligus melindungi masyara­kat dari dampak negatifnya,” harapnya.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lalu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi ten­tang PSE lingkup privat, yang mewajibkan mereka melakukan pendaftaran dan memastikan ke­amanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melaku­kan pendaftaran diberikan sanksi administrasi berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

Dalam konferensi pers itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyatakan siap memberantas aktivitas judi online.

Saat ini, OJK sudah mem­blokir banyak rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online. Jumlahnya sudah lebih dari 6.000 rekening.

“Kami berkomitmen, orang-orang yang terlibat di proses judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ancamnya.

Tentang bahaya judi online, OJK juga selalu aktif memberi edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan.

“Ada yang dilakukan ke­pada publik maupun untuk seluruh konsumen di sektor jasa keuangan,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo