TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kabinet Tidak Terganggu, 2 Menteri Jokowi Ikut Pilkada

Oleh: Farhan
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:14 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kebinet Indonesia Maju (KIM) dipastikan solid meski dua anggotanya: Seskab Pramono Anung dan Menteri Sosial Tri Rismaharini maju di pilkada serentak 2024.

Kedua menteri asal PDIP itu, maju di daerah berbeda. Pramono maju sebagai Cagub di Jakarta berpasangan dengan Rano Karno. Pramono-Rano akan melawan jagoan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus; Ridwan Kamil dan Suswono, juga cagub dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Sedangkan, Risma nyagub di pilkada Jawa Timur. Mantan Wali Kota Surabaya ini berpasangan dengan KH Zahrul Azhar Asumta, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Hans. Risma akan bersaing dengan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang diusung KIM plus dan pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang didukung PKB.

Karena akan fokus kampanye, Risma pun akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju meskipun tidak ada aturan yang mewajibkannya mundur. "Saya diizinkan mundur atau tidak, itu kewenangan Presiden, tapi saya akan mengundurkan diri," ujar Risma, usai mendaftar ke KPU Jawa Timur, Kamis (29/8/2024).

Kemarin, Risma menghadap Jokowi di Istana Negara. Kedatangannya tidak diketahui persis jam berapa. Namun, dia keluar gerbang Istana sekitar pukul 09.05 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna merah hitam. 

Saat ditanya apakah kunjungannya ini untuk bertemu Jokowi, Risma tak mengelak. "Iya," singkat Risma, sembari tergesa-gesa masuk ke mobil yang ditumpanginya, dan meninggalkan Kompleks Istana. 

Saat dikonfirmasi soal pertemuannya dengan Risma, Jokowi membenarkannya. “Ya, berkaitan dengan pencalonan Bu Risma di Provinsi Jawa Timur," ujar Jokowi, usai meresmikan gedung pelayanan kesehatan respirasi Ibu dan anak di RS Persahabatan, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2024).

Jokowi mengatakan, Risma datang ke Istana sekitar pukul 08.30 WIB. Namun, Jokowi tidak merinci apakah Risma sudah menyerahkan surat pengunduran diri. 

Jokowi menghargai jika Risma berniat mundur. "Ya itu lebih baik, tapi kalau tidak mundur, aturannya kan tidak apa-apa, memperbolehkan," kata Jokowi.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi menghormati hak politik para menteri dan kepala lembaga yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024. Bahkan, menteri dan kepala lembaga tidak diwajibkan mundur dari jabatannya apabila nyalon. 

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya," beber Ari. 

Keputusan untuk mundur dari jabatan karena mengikuti Pilkada menjadi hak atau pilihan pribadi para menteri dan kepala lembaga. Termasuk Risma. "Namun, sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," imbuh Ari.

Saat ditanya apakah keputusan Pramono dan Risma maju di Pilkada mengganggu kerja-kerja kabinet, Ari dengan tegas membantahnya. Dia menjamin keikutsertaan dua menteri Kabinet Indonesia Maju tak mengganggu kinerja pemerintahan. "Kinerja pemerintahan tidak akan terganggu," yakin Ari. 

Dia pun memastikan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Pemerintahan, jamin Ari, telah ditopang oleh sistem terbaik. "Kerja-kerja pemerintahan berjalan seperti biasa dengan ditopang oleh sistem dan tata kelola birokrasi yang handal," tukas dia. 

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengingatkan, para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pilkada harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

Hal ini, kata Idham, sesuai Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo