Ingat Belum Boleh Kampanye Ya, Penetapan Calon 22 September 2024
JAKARTA - Calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 belum ditetapkan. Tidak boleh ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang berkontestasi.
“Kita tunggu penetapan (cakada) nanti tanggal 22 September 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Wahyu mengatakan, adanya bapaslon yang diduga menggelar sosialisasi dengan berkunjung ke tengah masyarakat, bukan merupakan kewenangan KPU.
“Apakah itu pelanggaran pemilu, tentu itu teknisnya kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya.
KPU DKI, kata Wahyu, akan melakukan penetapan bapaslon di Pilgub DKI Jakarta pada Ahad (22/9/2024). Sehari setelahnya, kata dia, dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut cakada. “Kami akan undang rekan-rekan wartawan nantinya,” janji dia.
Wahyu mengatakan, tiga bapaslon yang bakal berkontestasi di Pilgub DKI Jakarta dipastikan lolos tes kesehatan yang dilakulan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan pada 30 Agustus-1 September 2024. Yaitu, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana
“Ketiga paslon ini mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika,” ujarnya.
KPU DKI,tambah Wahyu, juga menilai ketiga paslon itu memiliki kemampuan secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.
“Setelah kami menerima hasil tes kesehatan, ketiga paslon akan berproses ke tahap selanjutnya,” katanya.
Yaitu, lanjut Wahyu, kesimpulan syarat administrasi yang diinformasikan langsung melalui sistem aplikasi pencalonan (Silon) pada 5 dan 6 September 2024.
“Jika ada data yang kurang, makapasangan harus melengkapi agar dapat lolos penelitian administrasi paslon,” tutur Wahyu.
Terkait dengan istri Ridwan Kamil yang terkena Covid-19, Wahyu menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim dokter dan RSUD Tarakan yang memiliki prosedur tersendiri dengan melakukan tes “Polymerase Chain Reaction” (PCR).
“Itu sudah firm (jelas) dan Ridwan Kamil dapat mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sudah keluar,” tandas dia
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menambahkan, pihaknya akan mengawasi administrasi ketiga paslon terkait surat keterangan dari pengadilan. Yaitu, tidak pernah dicabut hak politiknya karena terjerat kasus hukum. Juga, tidak tersangkut utang yang merugikan keuangan negara. kemudian, tidak pernah dinyatakan pailit.
“Kami masih melakukan penelitian administrasi atas seluruh berkas pencalonan ketiga paslon. Sekarang yang diteliti, berkasnya benar atau tidak benar,” ungkap Dody dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Dody mengatakan, bila diperlukan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada instansi -instansi terkait tentang administrasi ketiga paslon tersebut. “Masyarakat juga nanti ada waktu untuk memberikan tanggapan,” imbuhnya
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu