TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilkada Jakarta, Pro Kontra Coblos 3 Paslon

Oleh: Farhan
Rabu, 11 September 2024 | 09:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Muncul gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, di media sosial.

Anak Abah adalah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Gerakan ini pun menguat di tengah persaingan tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPUD Jakarta) Wahyu Dinata menjelaskan, dalam Undang-Undang Pilkada, tidak terdapat ketentuan untuk tidak memilih semua calon.

Memang, kata dia, dalam konteks pemberian hak pilih di negara lain, dikenal konsep NOTA atau None of The Above yang memungkinkan pemilih menunjukkan ketidaksetujuan terhadap semua calon di surat suara. “Tindakan untuk mencoblos semua calon, akan menjadikan suara tidak sah,” ujar Wahyu kepada Redaksi, Selasa (10/9/2024).

Dia menegaskan, suara tidak sah ini justru menjadikan suara pemilih menjadi tidak bermakna. “Padahal, salah satu harapan penyelenggaraan pemilihan adalah, menjadikan suara masyarakat bermakna,” tambahnya.

Wahyu mengungkapkan, Pilkada DKI Jakarta ini adalah pesta rakyat. Ibaratnya pesta, kata dia, disajikan menu pilihan, warga bisa memilih sesuai selera dan kesukaan masing-masing.

“Tentu disayangkan, kalau kita bisa memilih menu yang disukai, tapi didorong untuk menjadikan pilihan tersebut tidak bermakna dengan menjadikan suara kita tidak sah,” sesalnya.

Namun, dia meyakini warga Jakarta adalah pemilih rasional yang akan berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya dengan bertanggung jawab, dan memastikan pilihannya bermakna. Siapa pun yang nanti terpilih, adalah putra-putra terbaik untuk Daerah Khusus Jakarta.

“Sesuai tagline Pilkada DKI Jakarta 2024: Suara Kita, Masa Depan Jakarta,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Pejuang Anies Baswedan, Arini Soemardi menyatakan, wajar jika ada gerakan tersebut. Dia menyebut, gerakan mencoblos semua paslon adalah bentuk kekecewaan.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Wahyu Dinata.

Bagaimana tanggapan Anda ten­tang gerakan coblos tiga paslon di surat suara Pilgub Jakarta?

Dalam perspektif kampanye, tidak dapat dibenarkan. Merujuk Pasal 63 Undang-Undang Pilkada, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, yang dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon.

Gerakan ini, bukan merupakan pendidikan politik masyarakat yang bertanggung jawab. Ajakan untuk mencoblos semua, menjadikan pili­han menjadi tidak sah dan tidak ber­makna. Dalam konteks representasi politik, hal ini juga tidak dihitung sebagai pilihan, serta tidak menentu­kan kemenangan calon. Hal ini kare­na yang dihitung dalam perhitungan suara, hanya total suara sah.

Apakah gerakan ini akan berpe­ngaruh pada hasil Pilkada?

Gerakan ini tidak dilakukan oleh partai politik dan atau pasangan calon peserta Pemilu. Tentu saja hal ini tidak memiliki legal stand­ing dan legitimasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan. Lagi pula, kemenangan calon ditentukan oleh berapa pun total suara sah yang dihitung. Dalam konteks Pilkada Jakarta, harus 50 persen + 1 dari total suara sah.

Gerakan ini juga menjadikan suara masyarakat menjadi tidak bermakna, dan bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada yang salah satunya menjadikan setiap suara di­hitung dan menjadi bermakna.

Ajakan golput dilarang secara aturan, bagaimana aturan dengan gerakan ini?

Jika memenuhi beberapa unsur, di antaranya perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, meng­gunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, maka dapat menjadi pidana pemilihan

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo