TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Puluhan Pemakai dan Pengedar Narkoba di Bogor Berhasil Ditangkap

Laporan: Dzikri
Selasa, 17 September 2024 | 14:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR – Polisi mengumumkan hasil penangkapan sebanyak 43 pemakai dan juga pengedar narkotika dari berbagai wilayah di Kota Bogor dalam kurun waktu 1,5 bulan, pada saat konferensi pers, Selasa (17/9/2024).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan operasi penangkapan ini dimulai pada bulan Agustus lalu.

“Penangkapan selama bulan Agustus hingga 16 September atau 1,5 bulan ini mengamankan sebanyak 43 tersangka dari berbagai kasus narkotika yang ditangani,” kata Kombes Bismo.

Dari total 43 tersangka yang berhasil diamankan, 5 di antaranya diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor dan LP Cipinang. Mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang.

“Kemudian untuk tersangka ganja ada 6 tersangka, kemudian tersangka kasus tembakau sintetis ada 4 tersangka, kemudian terkait kasus obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 9 tersangka,” ungkapnya.

Para tersangka tersebut merupakan pemakai dan pengedar narkoba yang berhasil diamankan di berbagai wilayah di Kota Bogor.

“Pelaku kita tangkap dari berbagai wilayah, di antaranya Bogor Utara 8 TKP, Bogor Timur 6 TKP, Bogor Selatan 6 TKP, Bogor Tengah 6 TKP, Bogor Barat 6 TKP, dan Tanahsareal 3 TKP,” lanjutnya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1,5 kilogram sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, hingga 3.151 butir obat keras.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 435 Nomor 17 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 8 miliar,” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo