TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Kata Kuasa Hukum dan Jubir Kaesang Soal Harga Tiket Jet Pribadi Rp 90 Juta

Laporan: AY
Kamis, 19 September 2024 | 10:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kuasa Hukum dan Jubir Kaesang Pangarep, Nasrullah dan Francine Widjojo menyampaikan penjelasan soal harga tiket jet pribadi tujuan Los Angeles, Amerika Serikat (AS) yang ditumpangi Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono pada 18 Agustus 2024.

Biaya tiket jet pribadi itu disebut mencapai Rp 90 juta per orang. 

"Sebenarnya, segala data dan informasi telah kami berikan dan jelaskan kepada media. Namun, untuk menghindari kesimpangsiuran, kami coba jelaskan kembali," demikian penjelasan Kuasa Hukum dan Juru Bicara, Nasrullah dan Francine Widjojo, Kamis (19/9/2024).

Kaesang disebut datang ke KPK pada 17 September 2024 untuk melapor, bertanya, berkonsultasi, dan mohon arahan, apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya tergolong gratifikasi atau tidak.

Kaesang beserta pihak Kuasa Hukum dan Jubir kemudian diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir Laporan Gratifikasi.

"Sebenarnya, formulir ini diperuntukkan bagi Pejabat Negara. Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tersebut adalah harga/nilai/taksiran," papar pihak Kuasa Hukum dan Jubir Kaesang.

Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor," imbuh keterangan tersebut.

Dari hasil diskusi dengan petugas KPK, pihak Kuasa Hukum dan Jubir Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS.

Kembali ditegaskan, angka tersebut hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir.

KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar.

"Tentu saja, bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi. Seperti arahan Mas Kaesang, kami akan mengikuti keputusan dan arahan KPK, apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi dengan segala konsekuensi. Termasuk, membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK," papar Kuasa Hukum dan Juru Bicara Kaesang.

"Namun demikian, atas analisis hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi. Karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," tegas pernyataan tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo