Pengamat: ASN Boleh Ikut Kampanye Rusak Demokrasi
SERPONG-Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin turut menyoroti diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hadir dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah.
Menurut Ujang, kebijakan itu akan membuka celah potensi adanya mobilisasi ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada.
“Ini membahayakan kalau seperti ini, karena ASN tidak akan netral, ASN bisa dimobilisasi, ASN bisa dukung mendukung, akan semakin parah birokrasi nantinya,” ujarnya.
Dia menerangkan, diperbolehkannya ASN mengikuti kegiatan kampanye akan semakin merusak sistem demokrasi. Pasalnya, dengan adanya kebijakan tersebut tidak menutup kemungkinan nanti semakin banyak ASN yang mengikuti kampanye walau berdalih hanya sekadar mendengarkan visi misi dari paslon tertentu.
“Membahayakan bagi ASN itu sendiri dan membahayakan birokrasi, karena nantinya akan semakin rusak. Ya selamat datang kerusakan demokrasi, nanti di daerah itu Kepala Dinas, Sekda berkampanye mendukung kepala daerah masing-masing ya nanti makin hancur,” tegasnya.
Ia sendiri tidak sepakat jika ASN diperbolehkan ikut kampanye hanya karena alasan memiliki hak pilih. Hal itu dikhawatirkan karena nantinya paslon yang memiliki peluang untuk menggerakan ASN akan memanfaatkan celah itu untuk mencari dukungan dari para pegawai pemerintah tersebut.
“Selama ini kan ASN memang punya hak pilih, dari dulu juga punya hak pilih, tapi kalau hak pilih itu lalu nanti dimobilisasi digunakan untuk kepentingan tertentu siapa yang mau bertanggung jawab. Jadi kebijakan yang blunder akan semakin memperparah rusaknya demokrasi, dilarang saja sudah rusak apalagi tidak dilarang makin rusak,” pungkasnya.
Diketahui ASN boleh mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon di Pilkada disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
Menurut Tito, ASN boleh hadir di acara kampanye paslon hanya sebagai peserta pasif, yaitu hanya sekadar mendengarkan visi misi calon yang akan ia pilih.
Hal itu lantaran ASN memiliki hak suara pada perhelatan kontestasi pemilihan kepala daerah lima tahunan tersebut. Kendati demikian ia menegaskan bahwa ASN tetap harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis.
Aturan yang memperbolehkan ASN hadir dalam acara kampanye yaitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu