TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

UU Kementerian Negara Telah Disahkan DPR, Prabowo Diberi Kebebasan Menentukan Jumlah Menteri

Laporan: AY
Jumat, 20 September 2024 | 10:21 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Presiden terpilih, Prabowo Subianto punya kebebasan menentukan jumlah menteri di kabinetnya setelah Undang-Undang (UU) Kementerian Negara disahkan dalam sidang paripurna DPR, Kamis (19/9/2024). 

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus ini, memiliki 2 agenda. Yakni, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Hadir mendampingi Lodewijk di meja pimpinan, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel. Sementara anggota DPR yang hadir fisik di ruang paripurna berjumlah 48 orang, sehingga sidang dinyatakan kuorum. 

Sebelum meminta persetujuan dari peserta sidang, Lodewijk memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi untuk menjelaskan RUU Kementerian Negara.

Awiek, sapaan akrab Baidowi, mengatakan, RUU ini bertujuan untuk memudahkan presiden menyusun kementerian negara. "Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif," ucapnya dalam rapat.

Ia menjabarkan, ada enam peruabahan yang sepakati. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden. Namun, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 

Kelima, perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya.

Ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25," terang politisi PPP ini.

Keenam, terkait penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. "Kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," pinta Awiek.

Usai mendengarkan penjabaran tersebut, Lodewijk menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk yang dijawab setuju oleh peserta sidang yang hadir. 

Setelah mendapatkan persetujuan, mantan Sekjen Partai Golkar itu, lalu mengetuk palu sidang. "Terima kasih," katanya.

Lantas apa dampak dari UU Kementerian yang baru? Awiek menjelaskan, dengan UU yang baru, maka jumlah kementerian tidak lagi dipatok hanya berjumlah 34 seperti sebelumnya. Presiden terpilih, kata dia, bebas menentukan jumlah kementerian di kabinetnya.

“Mau kementeriannya 2 boleh, mau kementeriannya 34 boleh, mau kementeriannya 50 juga boleh, mau 100 juga boleh kayak Kabinet Dwikora,” kata Awiek.

Menurutnya, keputusan untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung kebutuhan presiden, dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan. 

Efektivitas pemerintahan, lanjut Awiek, dalam melaksanakan pemerintahan harus benar-benar efektif dan tidak tumpang tindih. Sehingga tidak ada kementerian yang memiliki tupoksi yang sama. “Kalau ternyata tumpang tindih tentunya presiden tidak akan menambah kementerian untuk nomenklatur yang sama,” tegasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU Kementerian Negara merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga. Anas mencatat, ada tiga poin utama yang diatur dalam revisi UU Kementerian Negara ini.

Pertama, penyesuaian kelembagaan Kementerian. Kedua, transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam ranah eksekutif. Ketiga, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini, Pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga.

Karena itu, rekonstruksi tata kelola pemerintahan menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Spirit dari perubahan dalam Undang-Undang Kementerian Negara tentu memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga," kata Anas.

Apakah kas negara cukup kalau tambah jumlah kementerian? Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan, anggaran tak jadi masalah kalau benar Prabowo menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya. Pasalnya, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 nantinya tetap memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk menambah kementerian atau badan di pemerintahan mendatang.

Said menjelaskan, Pasal 51 dalam UU APBN tahun 2025 memberikan keleluasaan bagi presiden terpilih untuk menambah kementerian atau badan, atau memecah kementerian yang ada. 

"Maka anggarannya kemudian disiapkan di cadangan lain-lain,” jelas Said.

Politisi PDIP ini mengatakan, penambahan kementerian tidak akan berpengaruh pada APBN 2025. Pasalnya, rancangan APBN 2025 sudah mengantisipasi rencana penambahan kementerian tersebut

"Tidak akan mempengaruhi postur. Karena kalau sampai postur, maka APBN-P," tegasnya.

Seperti diketahui, wacana penambahan jumlah kementerian sudah muncul sejak beberapa bulan lalu. Jumlahnya mencapai 40 hingga 44 kementerian. Wacana ini makin berkembang seiring tengah digodoknya struktur kabinet oleh Prabowo sebulan jelang pelantikan.

Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, Presiden terpilih mendapat dukungan yang cukup untuk mengakselerasi semua janji kampanye dan program-programnya. Meski terbilang bebas, Dahnil memastikan Prabowo akan menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Terkait berapa jumlahnya, ia belum bisa menyebutkan karena masih dibahas.

"Pak Prabowo akan mengakomodir kabinet yang kompeten, yang diisi orang-orang yang ahli, baik dari parpol maupun nonparpol. Terkait jumlah, sampai detik ini masih terus dibahas," tuturnya, saat dihubungi, tadi malam.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, nantinya, kementerian yang dibentuk dalam mengoptimalisasi kementerian yang dimaksud. Juga untuk memenuhi janji kampanye: 8 Asta Cita dan 17 Program Prioritas.

"Yang pastinya bermanfaat buat masyarakat, agar lebih terkonsentrasi. Jadi bukan hanya sekedar sepuasnya," tegas Dasco, saat dihubungi, tadi malam.

Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani tak menampik, jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran akan lebih banyak dari pemerintahan saat ini. Namun, kata dia, penambahan jumlah menteri itu bertujuan agar pekerja lebih efektif. Sebab fokus kementerian akan menjadi lebih tersentral. 

Meski demikian, dia enggan membeberkan kementerian apa yang nantinya akan dilakukan penggabungan ataupun pemisahan. "Jumlahnya berapa saya enggak tahu persis. Tapi penambahan atau pemisahan dari satu kementerian semua sudah dibicarakan," ucapnya.

Dia menyebut dengan penambahan kementerian maka diharapkan akan bertambah pula fokus-fokus program yang akan dilaksanakan. "Harapan Pak Prabowo adalah menteri-menteri yang akan datang lebih fokus kepada penanganan program yang itu dilakukan dengan cara melakukan pemisahan dari kementerian-kementerian lain," ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo