KPU Jateng Akan Gelar Tiga Kali Debat Terbuka
JAWA TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berencana mengadakan debat terbuka pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jateng dalam tiga kali kesempatan.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-cawagub). Yaitu, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
“Kami merencanakan tiga kali debat. Terkait tanggal, jadwal, dan lokasinya, akan dikoordinasikan dengan paslon,”ujar Anggota KPU Jateng, Muhammad Machruz dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Dalam debat terbuka, kata Machruz, kedua paslon akan memaparkan visi dan misi kepada masyarakat luas. Paslon juga akan beradu gagasan untuk meyakinkan para pemilihdi Jateng, sebelum proses tahapan pencoblosan pada 27 November 2024.
Debat) akan dilakukan secara berpasangan. Pada debat pertama hanya paparan visi dan misi,” jelas Machruz.
KPU Jateng, kata Machruz, akan membatasi paslon untuk membawa tim suksesnya mengikuti acara tersebut. Dia mengatakan, ada keterbatasan tempat untuk debat.
“Maksimal yang boleh masuk ruangan debat 75 orang dari masing timses paslon,” ujarnya.
Selain itu, Machruz menyampaikan, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan batasan besaran dana kampanye paslon cagub-cawagub di Pilgub Jateng 2024. Namun, merujuk pada Pilgub Jateng 2018, batasan dana kampanye mencapai Rp 70 miliar.
Saat ini, kata dia, baru masuk tahap sosialisasi tentang penetapan dan pengundian nomor urut cagub-cawagub yang akan dilakukan di kantor KPU Jateng. Dalam sosialisasi itu, lanjut Machruz, juga akan dijelaskan mengenai mekanisme kampanye yang akan dilaksanakan cagub-cawagub.
“Untuk pelaporan dana kampanye mesti diketahui oleh paslon dan harus dilaporkan ke kami (KPU Jateng),” katanya.
“Mudah-mudahan penetapan maksimal dana kampanye sudah diketahui sebelum masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024,” sambung Machruz.
Dia mengatakan, ada tiga mekanisme soal laporan dana kampanye. Pertama, laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan pertengahan. Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas,” jelasnya.
Machruz mengingatkan, KPU akan memberikan sanksi administrasi kepada paslon yang tidak melaporkan dana kampanye. Kata dia, sanksi administrasi akan disampaikan ke publik. Sampai saat ini, aturan ini masih sebatas rancangan dan belum resmi diundangkan.
“Ini merupakan bagian dari evaluasi pada Pemilu 2024. Peserta tidak lolos parlemen karena enggan memberikan laporan dana kampanye,” pungkasnya.
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu