Menag Tak Penuhi Undangan DPR Lagi, Alasan Tak Dapat Tiket Pulang
JAKARTA - Setelah mangkir tiga kali dari panggilan Pansus Haji DPR, Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas atau Gus Yaqut juga tidak memenuhi undangan raker Komisi VIII DPR untuk evaluasi penyelenggaraan haji. Kali ini, Yaqut disebut DPR tidak bisa hadir karena tak dapat tiket pulang ke Indonesia.
Komisi VIII DPR kembali menggelar rapat kerja (Raker) membahas evaluasi penyelenggaraan Haji Tahun 1445 H/2024 M bersama Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (27/9/2024). Raker ini adalah lanjutan dari rapat yang tertunda pada Senin (23/9/2024). Waktu itu Yaqut tidak hadir karena sedang menjalankan tugas di Paris, Prancis.
Rapat kemarin dibuka pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Di ruangan rapat, hanya terlihat Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, langsung mengkritik sikap Yaqut yang dianggap tidak jantan karena kembali absen. Padahal, sesuai aturan undang-undang, Menag harus membacakan laporannya secara langsung.
“Jangan sampai pertanggungjawaban ini lepas begitu saja. Golkar menyampaikan bahwa rapat ini ditunda saja dan tidak perlu dilaksanakan,” pinta Endang.
Senada dikatakan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina. Dia menyayangkan, sikap Yaqut yang dua kali tidak memenuhi undangan Komisi VIII. Menurutnya, hal itu menandakan yang bersangkutan tidak tunduk terhadap undang-undang.
“Hanya di 2024 evaluasi haji tidak bisa dibahas langsung antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama,” sebutnya.
Ia pun mengaku, mendapatkan informasi alasan Yaqut tak bisa hadir karena kehabisan tiket pesawat. Menurut dia, alasan tersebut tidak dapat diterima, karena undangan dari Komisi VIII sudah disampaikan sejak jauh-jauh hari. Sehingga yang bersangkutan seharusnya bisa mengantisipasinya.
Dengan tidak adanya rapat evaluasi haji tahun 2024, Selly mengatakan, dapat berakibat buruk pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang. Pasalnya, raker bertujuan membuat acuan bagi anggota DPR dan Pemerintah selanjutnya untuk melaksanakan ibadah haji.
Mendapat banyak kirik dari anggota, Ashabul Kahfi akhirnya memutuskan untuk menutup rapat. Sebab, tidak ada klausul dalam undang-undang yang mengatur ketika menteri berhalangan hadir bisa didelegasikan kepada wakil menteri.
Selain itu, Ashabul Kahfi menyampaikan, absennya Yaqut sangat menyedihkan karena kemarin adalah kesempatan terakhir untuk melaksanakan rapat evaluasi. “Publik sangat menunggu hasil evaluasi ibadah haji kita,” ujarnya.
Meski begitu, dia mempersilahkan, Yaqut dan masing-masing perwakilan institusi yang hadir menyampaikan laporannya secara tertulis untuk dibahas anggota Komisi VIII DPR periode 2024-2029.
“Mudah-mudahan kita masih ketemu pak, di tempat yang sama di waktu yang berbeda,” ujarnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024, Marwan Dasopang ikut bersuara. Dia menilai, sikap Yaqut terkesan menghindari panggilan Pansus maupun Komisi VIII. Apalagi materi pembahasannya sama-sama soal laporan pertanggungjawabannya sebagai menteri.
“Substansinya memang mirip-mirip apa yang akan dipertanggungjawabkan itu,” ujar legislator PKB tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini juga mengaku kecewa kepada Yaqut, dan menyebutnya tak layak dipertimbangkan lagi menjadi menteri di pemerintahan selanjutnya. “Bagi kami ini sebuah ironi juga. Ada tokoh, ada menteri, yang tidak bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik,” sebutnya.
Sementara Juru bicara Menag Sunanto, membantah kabar yang menyebut Yaqut tidak bisa hadir dalam raket bersama Komisi VIII DPR karena kehabisan tiket pesawat.
Sunanto menjelaskan, saat ini Yaqut masih melakukan kunjungan kerja di Jepang dan belum berniat pulang ke Indonesia. “Sekarang baru sampai di Jepang. Sudah terjadwal sejak lama. Jadi agenda ini memang sudah disetujui secara kedinasan,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Pria yang karib disapa Cak Nanto itu menambahkan, Yaqut memang berniat hadir dalam rapat. Namun, dilakukan secara daring. Sayangnya usulan tersebut belum mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.
“Karena belum dapat persetujuan pimpinan DPR. Maka sebagai gantinya, Kemenag menyampaikan secara tertulis,” pungkasnya.
Sebelum absen panggilan Komisi VIII DPR, Yaqut juga mangkir tiga kali panggilan Pansus Haji DPR. Bahkan, sampai batas waktunya habis, Pansus Haji belum berhasil periksa Yaqut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu