Sachrudin Dilaporkan ke Bawaslu
TANGERANG – Calon Wali Kota Tangerang nomor urut satu, Sachrudin tersandung dugaan politik uang. Pasalnya, ia diduga telah membagikan tiket gratis untuk pertandingan Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru pada 25 September lalu dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh membenarkan adanya aduan tersebut. Laporan itu diajukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Faldo Maldini-Fadhlin Akbar.
“Kemarin ada laporan dari Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin terkait dugaan politik uang berupa pembagian tiket gratis. Berkasnya baru kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Komar, Kamis (10/10).
Bawaslu Kota Tangerang kini tengah mendalami bukti-bukti yang ada. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Karena hal tersebut menyangkut dugaan pidana politik uang, maka akan ditangani oleh Gakkumdu. Dalam waktu dekat, kasus itu akan dilimpahkan,” tegasnya.
Sementara perwakilan dari Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, yakni Andreas menegaskan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan mereka terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga, Sachrudin.
“Kami melaporkan adanya pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan Liga 2 antara Persikota Tangerang dan PSPS Pekanbaru pada 25 September,” ungkapnya.
Temuan diperoleh dari unggahan di akun Instagram pribadi Sachrudin, yang menampilkan pembagian tiket gratis tersebut.
“Konten diposting pada tanggal 24 September dan pada 25 September kami melihat adanya serah terima tiket dari manajemen Persikota kepada Bapak Sachrudin yang saat itu didampingi oleh Exco Askot PSSI Kota Tangerang,” lanjutnya.
Lebih mencurigakan lagi, kata Andreas, unggahan kemudian dihapus pada 28 September. “Ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan menyadari adanya pelanggaran serius, sehingga berusaha menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Laporan sendiri didasarkan pada Pasal 187 A ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jika terbukti bersalah, Sachrudin terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal satu miliar rupiah.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 15 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu