TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Komplotan Maling Curi Perhiasan Ratusan Juta di Rumah Bekasi, Berujung Ditangkap Polisi

Laporan: Dzikri
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:40 WIB
Ikustrasi. Foto : Ist
Ikustrasi. Foto : Ist

BEKASI – Komplotan maling yang diduga berjumlah 4 orang, yang sebelumnya berhasil membobol sebuah rumah di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dan mencuri perhiasan senilai Rp350 juta, sudah berhasil diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda pada Kamis (10/10) dini hari.

“Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi,” kata Ade, Jumat (11/10/2024).

Seperti diketahui, peristiwa pembobolan rumah tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu. Korban pun harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat peristiwa tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pada saat kejadian rumah korban tengah ditinggal oleh pemiliknya untuk pergi ke pasar. Korban yang hanya pergi sekitar 10 menit itu pun terkejut ketika mendapatkan rumahnya sudah dalam keadaan dibobol.

“Pada saat pulang, ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada,” ucap Wira.

Perhiasan senilai Rp350 juta yang disimpan di dalam sebuah plastik oleh korban pun berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

“Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta,” ungkapnya.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut, sampai akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Robby alias Koko (42), Jayadi Natsir alias Yaya (33), Abdul Haris (43), dan Andry (27). Para pelaku mengaku menjual barang hasil curiannya itu ke seorang pria bernama Rio (37) yang juga sudah berhasil diamankan polisi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo