Walau Jadi Kontroversi, Sirekap Tetap Digunakan
JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan tetap digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 lalu, Sirekap jadi sumber polemik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tetap akan menggunakan Sirekap pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Aplikasi penghitungan suara ini digunakan untuk menampung unggahan Formulir C Plano yang kemudian diterjemahkan ke dalam data numerik.
Hanya saja, kali ini KPU Jakarta tidak akan menggunakan tipe-x jika terdapat kesalahanpenulisan angka di Formulir C Plano. Sebab, penggunaan tipe-x sempat menjadi polemik pada Pilpres 2024 karena angka suara pasangan calon (paslon) dalam Formulir C Plano tidak terbaca di Sirekap.
“Penggunaan tipe-x akan diganti dengan penulisan “sama dengan”, sehingga angka yang salah tulis di Formulir C Plano tetap diketahui,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Wahyu mengatakan, penggunaan sama dengan pada C Plano nanti akan dilakukan bimbingan teknis (bimtek). Dia meminta para Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengikuti bimtek, agar tidak melakukan kesalahan dalam penulisan Formulir C Plano.
“Pastikan disimak betul (penjelasan di Bimtek), apalagi nanti waktu menerangkan Sirekap,” imbuhnya.
Anggota KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah berjanji, polemik yang terjadi pada penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilgub DKI KPU, katadia, sudah melakukan banyak perbaikan-perbaikan Sirekap, berdasarkan evaluasi-evaluasi dari pemilu sebelumnya.
“Saya optimis dan meyakini Sirekap ini jauh lebih baik dibandingkan dengan Sirekap pemilu yang kemarin,” ucap Fahmi dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Fahmi menyebut, salah satu perbaikan dalam Sirekap adalahakan ada fitur validasi terlebih dulu. Cara kerjanya, beber dia,saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengunggah Formulir C Hasil Plano ke Sirekap, sebelum C Hasil dibaca oleh Sirekap, akan dilakukan validasi terlebih dahulu.
“Poses validasi dan pengkoreksian itu dapat dilakukan langsung oleh petugas KPPS,” katanya.
Dia mencontohkan, bila foto dan angka pasangan calon (paslon) tidak sinkron dalam Formulir C Plano, seperti di foto paslon A mendapatkan perolehan suara 120 tapi angkanya menjadi 210, maka akan ada proses koreksi dan validasi terlebih dahulu.
“(Validasi) Dilakukan oleh petugas KPPS, sehingga yang dipublikasikan dalam Sirekap jauh lebih akurat,” ujarnya.
Selain itu, Fahmi meminta petugas KPPS untuk menggunakan handphone pribadi dengan standar minimal android 7.0. Sebab, handphone di bawah standar Android 7.0 tidak akan bisa digunakan untuk Sirekap.
“KPU tidak ada pengadaan handphone khusus,” kata Fahmi.
KPU DKI Jakarta, kata Fahmi, akan melakukan sosialisasi kepada petugas KPPS terkait penggunaan ponsel untuk Sirekap. KPU, tambah dia, juga meminta agar operator Sirekap memiliki ponsel dengan versi minimal android 7.0.
“Ini merupakan bagian evaluasidari penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi ini.
Fahmi juga mengingatkan petugas KPPS untuk memperhatikan kondisi cahaya saat memotret Formulir C Hasil Plano. Kata dia, cahaya saat memotret harus terang sehingga terbaca dengan baik oleh Sirekap.
“Tidak boleh di tempat yang pencahayaannya kurang. Karena ketika cahaya kurang, hasilnya juga nggak optimal,” tutupnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu