Bejat! Pria di Tangerang Nekat Cabuli Dua Anak Tirinya, Berujung Ditangkap Polisi
TANGERANG – Pria berinisial MA (42), berhasil ditangkap polisi di Cipondoh, Kota Tangerang, usai diduga melakukan aksi pelecehan terhadap dua remaja perempuan kembar yang merupakan anak tiri pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani,” kata Zain, Rabu (16/10/2024).
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yakni AMH (15) dan AHR (15). Selain itu, ia juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak laki-lakinya yang berinisial AKZ (15).
“Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ucapnya.
Pihak kepolisian dalam menangani kasus ini juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” lanjut Zain.
MA yang kini sudah ditahan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda senilai Rp5 miliar.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu