TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dibentuk Presiden, Di Bawah Kapolri

Korps Pemberantasan Korupsi Dipimpin Jenderal Bintang Dua

Laporan: AY
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:02 WIB
Ari Dwipayana Koordinator Staf Presiden. Foto : Ist
Ari Dwipayana Koordinator Staf Presiden. Foto : Ist

JAKARTA - Semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas korupsi tidak pernah padam. Buktinya, jelang purnatugas, mantan Gubernur DKI Jakarta itu, membentuk Korps Pemberantasan Korupsi yang berada di bawah Kapolri. Satuan ini nantinya bakal dipimpin jenderal polisi bintang dua.

Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024. “Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, Kortas Tipikor bakal dipimpin jenderal polisi pangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal. Dibantu seorang wakil dan membawahi maksimal tiga direktorat.

Adapun tugas Kortas Tipikor meliputi pembinaan, pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan kasus korupsi maupun pencucian uang. Satuan ini juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset yang berasal dari praktik korupsi.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pembentukan Kortas Tipikor merupakan bukti dari semangat Presiden Jokowi terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Saya kira ini menjadi concern Bapak Presiden ya,” ujar Ari, saat dikonfirmasi wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Ari mengatakan, penegakan hukum di sektor pencegahan dan pemberantasan korupsi harus disiapkan dengan baik. Baik dari sisi sumber daya manusia, maupun efektivitasnya.

Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, Polri perlu format baru untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi yang lebih efektif. “Dari sisi kelembagaan dan juga penguatan sumber daya manusia,” ucap dia.

Ari juga menjelaskan alasan Jokowi lebih memilih keluarkan Perpres, ketimbang memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, baik polisi, KPK, maupun kejaksaan sama-sama harus diperkuat dari sisi kelembagaan dan SDM.

Dengan penguatan masing-masing institusi, Ari bilang, semangat antar institusi akan semakin efektif dalam hal pemberantasan korupsi. “Tentu ditambah lagi dengan koordinasi dan sinergi,” pungkasnya.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, Kortas Tipikor nantinya bakal berkoordinasi dengan institusi lain seperti Kejaksaan dan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan, bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Kapolri mengaku telah menyiapkan tiga direktorat baru dalam Kortas Tipikor. Yakni pencegahan, penyelidikan, penelusuran, dan pengamanan aset.

Mantan Kabareskrim itu juga menyampaikan, pembentukan korps baru ini menjadi daya gedor baru buat Polri dalam memberantas praktik korupsi yang semakin merajalela.

“Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak presiden, baik Presiden Jokowi maupun bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Lalu, bagaimana tanggapan KPK? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika meyakini, tidak akan terjadi tumpang tindih dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi meski ada Kortas Tipikor Polri.

“Semakin banyak pihak yang diperkuat akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Tessa, kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut, Tessa memastikan, KPK mendukung segala upaya yang punya semangat sama dalam memerangi korupsi. Sebab, korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.

Karena itu, Tessa menyambut baik pembentukan Kortas Tipikor Polri sebagai salah satu kebijakan Pemerintah untuk membantu tugas-tugas KPK. Sebab, upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain lembaganya.

“Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo