Polisi Pergoki Dua Pemuda di Tangerang yang Bawa Ribuan Butir Tramadol
TANGERANG – Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota, memergoki dua pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28), yang kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang jenis tramadol di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua pelaku ditangkap polisi pada saat pihak kepolisian menggelar operasi rutin kewilayahan pada Kamis (17/10) malam.
“Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor,” ucap Zain dikutip Sabtu (19/10/2024).
Petugas yang mencurigai dua pemuda tersebut pun langsung memberhentikannya untuk melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan obat-obatan terlarang yang disimpan oleh pelaku di dalam jok motor dengan kondisi terbungkus kantong plastik. Kedua pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat engan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu