TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Dia Pria yang Mengaku Sebagai Polisi Bawa Kabur Motor Ojol di Bekasi

Laporan: Dzikri
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI – Pria berinisial YEP, yang diduga melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), ditangkap polisi usai berhasil membawa kabur motor milik driver ojek online (ojol) di kawasan Bekasi.

Berdasarkan foto yang diperoleh pada Sabtu (19/10/2024), YEP tampak memakai kaus berwarna abu-abu dan berambut model cepak.

YEP diduga sudah melancarkan aksinya berkali-kali dengan melakukan penipuan sebagai anggota polisi gadungan. Sampai akhirnya, YEP berhasil ditangkap Tim Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Girindra, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah dirinya viral usai menipu ojol dan membawa kabur motor milik korban. Pada saat beraksi, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang bertugas, dan berpura-pura meminjam motor korban.

“Modusnya pastinya dengan bujuk rayu, dengan tipu dayanya mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri yang sedang bertugas kemudian berusaha meminjam motor dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugasnya,” kata AKP Girindra.

Pelaku bersama dengan korban, kemudian mengendarai motor ke sebuah kontrakan yang berada di Bekasi. Setelah itu, pelaku berpura-pura ingin mencari makan dan meminjam motor korban. Namun, motor korban malah dibawa kabur.

“Saat di TKP yang Bekasi ini, dia mengajak korban ke kontrakannya, kemudian dia meninggalkan korban di situ. Dia berpura-pura beli makan, kemudian motornya dibawa kabur,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah beraksi di 8 lokasi yang berbeda. Pelaku pun rata-rata mengincar korban yang merupakan ojol.

“Dari pengakuan tersangka sudah 8 kali melakukan kejahatan ini. Rata-rata korbannya adalah komunitas ojek online,” lanjut Girindra.

Untungnya, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan pelaku dan menahannya di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo