TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DKPP Diminta Tindak Tegas Anggota KPU Tangerang

Diduga Langgar Etik

Oleh: mg.2
Senin, 21 Oktober 2024 | 08:15 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta tegas dalam kasus yang menyeret Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung baru-baru ini. Di mana yang bersangkutan dilaporkan ke DKPP lantaran dugaan pelanggaran etik dan rangkap profesi.

Perkara itu diadukan oleh seseorang berinisial NSP yang memberikan kuasa kepada Rizky S. Teradu (Mora) didalilkan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028, lantaran diduga masih rangkap profesi sebagai Advokat atau Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.

Kemudian pada 3 Mei 2024, teradu sebagai advokat masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang.

Berikutnya, teradu juga dinilai melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.

Bahkan, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Kota Serang pada Kamis (17/10) lalu.

Kasus tersebut menjadi ancaman serius bagi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Bahkan, apa yang dilakukan Mora bukan hanya sekadar masalah hukum individu, tetapi memiliki potensi untuk merusak kepercayaan publik terhadap KPU sebagai institusi.

Hal ini diungkapkan pengamat dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro. Menurutnya, DKPP harus memberikan sanksi tegas jika apa yang dilaporkan pengadu terbukti.

“Karena kalau benar terbukti bersalah, nanti hasil persidangan membuat DKPP harus segera memberikan sanksi tegas,” ujar Riko.

Sementara terkait kasus dugaan asusila, DKPP harus mengeluarkan surat ke kepolisian jika buktinya cukup. “Karena yang memutuskan bahwa dia benar melakukan asusila ikan pidana bukan pelanggaran kode etik atau politik,” terangnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo