TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ganja 110 Kilogram Dibakar Di Serpong Utara

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:00 WIB
BNNP dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penusnahan 110 kilogram ganja, Rabu (23/10).(dra)
BNNP dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penusnahan 110 kilogram ganja, Rabu (23/10).(dra)

SERPONG UTARA -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan 110 kilogram narkotika golongan I jenis ganja. Pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil Bea Cukai Banten, di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, kemarin.

Sebanyak 110 kilogram barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus. “(Dibakar) menggunakan alat khusus, kami ngambil dari BNN pusat. Ini alatnya khusus supaya tidak ada efek sampingnya,” kata Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid.

Rohmad menjelaskan, ratusan kilogram barang haram tersebut didapat dari hasil pengungkapan peredaran narkoka pada Sabtu, 21 September 2024 lalu.

Saat itu pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak menggunakan kendaraan truk. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung meminta manifes terhadap muatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Merak.

“Dari hasil penggeledahan tersebut petugas dari BNNP Banten, Bea Cukai Kanwil Banten dan Bea Cukai Merak berhasil menemukan empat paket karung yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 110 kilogram,” ungkapnya.

Dari proses interogasi terhadap supir, didapatkan informasi bahwa paket tersebut hendak dikirim ke sebuah gudang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran ke lokasi pengiriman di wilayah Bogor, BNNP dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut seluruhnya berjenis kelamis laki-laki dengan masing-masing berinisial TM (36), SC (40) dan S (31). “Rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Banten,” tutur Rohmad.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di kantor BNNP Banten guna proses pengembangan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui pihak pengirim dan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

Sementara atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo