TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Buntut Penemuan Uang 1 T Di Rumah Eks Pejabat MA, Menodai Citra Pengadilan

Oleh: Farhan
Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:22 WIB
Barang bukti dari rumah mantan Pejabat MA. Foto : Ist
Barang bukti dari rumah mantan Pejabat MA. Foto : Ist

JAKARTA - Penemuan uang hampir Rp 1 triliun di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga ada kaitannya dengan makelar perkara, menodai citra pengadilan, yang selama ini sudah banyak masalah.

Penemuan uang tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis janggal terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim, Kejagung menangkap mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar. Saat menggeledah rumah Zarof, Kejagung menemukan uang Rp 921 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Kejagung menyebut, Zarof merupakan perantara pengurusan perkara kasasi Ronald, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti. Di pengadilan tingkat pertama, Ronald dibebaskan tiga hakim PN Surabaya. Belakangan, ketiga hakim ini, terjaring OTT karena diduga menerima suap hampir Rp 20 miliar untuk membebaskan Ronald.

Pengembangan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan empat tersangka. Yakni tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka penerima suap, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), sebagai pemberi.

Lisa ternyata juga diminta Ronald untuk mengurus perkara di MA, lantaran Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis bebasnya di tingkat PN. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menerangkan bahwa Lisa menghubungi Zarof untuk membantu pengurusan perkara. Tujuannya, agar MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Supaya mulus, Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof. Sementara upeti Rp 5 miliar disediakan untuk tiga Hakim Agung yang menangani kasasi. Kejagung pun lalu menggeledah rumah Zarof dan kamar hotel tempat Zarof berlibur di Bali. Hasilnya sungguh mengagetkan. Penyidik berhasil mengamankan emas batangan, uang dolar Singapura, dolar Amerika, euro, dolar Hong Kong, yang jika dikonversi dalam rupiah mencapai Rp 920,9 miliar. Ada juga emas batangan seberat 51 kilogram.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil prihatin dengan kasus ini. Dia menyebut, kasus Zarof membuat citra pengadilan semakin buruk. “Kasus ini menjadi indikasi bahwa mafia peradilan masih eksis,” ucap politisi PKS tersebut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dia mendorong Presiden Prabowo Subianto menggunakan momentum ini sebagai ajang bersih-bersih di dunia peradilan. “Presiden Prabowo punya peluang besar di awal masa pemerintahannya untuk menata institusi penegak hukum, agar bebas dari praktik mafia dan korupsi,” ujar Nasir.

Ke Kejagung, Nasir meminta menelusuri asal-usul uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof. Ia menduga, uang itu sengaja disimpan untuk oknum peradilan saat mereka pensiun.

Dari temuan ini, Nasir menduga, ada modus baru dari mafia peradilan untuk mengelabui aparat agar terhindar OTT. Mereka tidak langsung menerima suap dalam jumlah besar saat masih menjabat.

“Kejaksaan harus menelusuri asal dan tujuan pemberian uang dan emas ini, serta mengungkap aktor-aktor di balik mafia peradilan tersebut,” ucapnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman menyatakan hal serupa. Dia menyatakan, kejadian ini menunjukkan begitu bobroknya dunia peradilan.

Ini sudah sangat gila. Hukum diperjualbelikan,” ujarnya, saat dikontak Redaksi, Senin (28/10/2024).

Zaenur yakin, ada pihak lain yang membantu Zarof mengurus perkara di MA. Mengingat, posisi Zarof bukan seorang hakim yang bisa memutus perkara.

Ia menduga, jaringan yang dibentuk Zarof kemungkinan besar sangat kuat. Oleh karenanya, dibutuhkan tekad yang kuat dari Kejagung untuk membongkar pelaku lainnya. “Jaringan ZR ini harus ditumbangkan, bisa gunakan prinsip follow the money,” pungkasnya.

MA Bentuk Tim

Melihat kasus ini, MA angkat bicara. Juru Bicara MA, Yanto memastikan, pihaknya bakal mengusut perkara Zarof selaku perantara pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

“Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” ujar Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Yanto menerangkan, tim pemeriksaan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono. Ketiganya bakal melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, yang terdiri dari Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai anggota majelis.

Yanto menjelaskan, tim ini dibentuk berdasarkan kesepakatan Pimpinan MA untuk menelusuri adanya dugaan komunikasi antara Zarof dengan salah satu anggota majelis kasasi Ronald Tannur, seperti yang disampaikan Kejagung. “Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S,” sebutnya.

Ia pun meminta masyarakat bersabar menunggu pemeriksaan internal MA untuk mencari kebenaran materil. “Berikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas,” pintanya.

Yanto menegaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran etik, MA akan memberi sanksi tegas, baik berupa non palu maupun sanksi lainnya. Ia memastikan, MA tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar.

Untuk kasus pidananya, MA menyerahkan ke Kejagung. “Kita tidak akan mencampuri,” ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo