Masa Jabatan Anggota DPR, Digugat Ke Mahkamah Konstitusi
Ada Wacana Anggota DPR Hanya 2 Periode
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Zainul Arifin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutus, anggota legislatif hanya boleh menjabat dua periode.
Permintaan itu dilakukan melalui gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Zainul mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Menurut Zainul, tidak adanya pembatasan periode jabatan anggota legislatif, merugikan hak konstitusionalnya. Harusnya, lanjut dia, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibatasi hanya dua periode.
Kata Zainul, sejumlah pasal a quo hanya memuat ketentuan masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun, dan berakhir saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ketentuan tersebut, menurutnya, mengandung ketidakpastian hukum, karena tidak memuat ketentuan tentang periodesasi pencalonan anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama untuk periode selanjutnya. “Akibatnya, periodesasi menjadi tidak terbatas. Anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama hingga akhir hayatnya," ujar dia.
Zainul yang merupakan Caleg dari PPP di Dapil Jakarta II saat Pemilu 2024, harus bersaing dengan caleg-caleg petahana. Menurutnya, kursi DPR didominasi "wajah lama".
Zainul selaku pemohon uji materi ini, merasakan pemilihan anggota DPR dari waktu ke waktu kental didominasi orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya.
Dia memasukkan data CSIS, bahwa 56,4 persen anggota DPR, merupakan orang yang pernah menjabat di DPR sebelumnya. Sedangkan 43,6 persen, merupakan pendatang baru.
Kondisi demikian, menurutnya, didorong keberlakuan pasal a quo yang diujikan konstitusionalitasnya ini, karena tidak memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan anggota parlemen. “Akibatnya, tidak ada pembatasan terhadap periodesasi anggota parlemen," ujarnya.
Abdullah Mansyur yang menjabat, Anggota Mahkamah PPP mendukung gugatan yang diajukan rekan separtainya itu. Bagi dia, dengan adanya pembatasan masa jabatan DPR 2 periode, akan membuat regenerasi.
Namun, anggota DPR lima periode dari Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, di dalam UUD 1945, tidak ada yang membatasi masa jabatan anggota DPR. Yang ada, pembatasan jabatan Presiden.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Firman Soebagyo dan Abdullah Mansyur tentang hal tersebut.
Ada mantan Caleg PPP yang menggugat ke MK, agar masa jabatan anggota legislatif dibatasi dua periode saja. Bagaimana tanggapan Anda?
Saya menghargai dan menghormati apa pun yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk menggugat ke MK.
Soal pembatasan dua periode, bagaimana pandangan Anda?
Pendapat pribadi saya, bagus juga kalau ada pembatasan dua periode bagi anggota Dewan.
Kenapa Anda setuju atas gugatan itu?
Untuk semangat regenerasi. Regenerasi di internal partai politik, juga regenerasi wajah-wajah politisi di DPR. Biar ada wajah-wajah baru, regenerasi di internal partai juga akan berjalan cepat.
Apa dasarnya, perlu dibatasi dua periode?
Presiden dibatasi dua periode, Gubernur dua periode, Bupati dan Wali Kota juga dua periode. Mungkin begitu.
Tapi, secara ilmiah, saya kurang memahami kenapa masa jabatan anggota DPR tidak dibatasi. Mungkin teman-teman yang menggugat, punya pemahaman secara utuh, landasan filosofis dan sosiologisnya.
Apa harapan Anda mengenai hal ini?
Harapan saya, mudah-mudahan MK dalam memutus perkara ini, betul-betul objektif, adil. Memunculkan rasa keadilan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pasal itu.
MK dalam memutus perkara, jangan karena kepentingan sesaat. Mudah-mudahan, MK bisa melihat secara objektif plus minusnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu