TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lindungi UMKM, Pemerintah Blokir Aplikasi Temu Dari China

Laporan: AY
Minggu, 03 November 2024 | 12:22 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTA - Pemerintah memastikan, aplikasi Temu asal China telah diblokir. Bukan hanya tidak mematuhi regulasi di Indonesia, keberadaannya pun dinilai mengancam pertumbuhan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Temu merupakan platform e-commerce dari raksasa e-com­merce China, PDD Holdings (induk perusahaan Pinduoduo), yang mengedepankan strategi pemasaran agresif dengan harga miring.

Pada September 2022, Temu berhasil meraih 50 juta peng­guna aktif bulanan di Amerika Serikat (AS) hanya dalam waktu satu tahun, mengalahkan TikTok Shop yang membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai angka serupa.

Menanggapi hal tersebut, Executive Director dari Indonesia Information and Communica­tion Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, Temu menjual mayoritas produk impor yang sangat berpotensi memati­kan produk dalam negeri.

“Adanya Temu, produk asing impor ilegal akan semakin mem­banjiri e-commerce di dalam ne­geri,” ucap Heru kepada Redaksi, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Heru, dengan makin maraknya platform e-commerce yang datang dari luar, maka diperlukan equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce Tanah Air.

"Dengan hadirnya Permendag (Peraturan Menteri Perdagang­an) Nomor 31 Tahun 2023, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Apapun platform-nya, ha­rus mengikuti aturan,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam men­gevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31, juga sangat penting memberi perhatian pada keamanan data pengguna.

Soal kekhawatiran terhadap nasib UMKM lokal karena an­caman predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar, Heru me­nyarankan pengawasan lebih ketat. Ini untuk memastikan produk UMKM yang dijual memang berkualitas dan bersaing harganya.

“Tidak perlu terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Sebelum ada Temu, e-commerce kita sudah dihadapkan dengan persaingan harga di TikTok Shop juga kan,” katanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yud­histira menegaskan, hadirnya Aplikasi Temu akan mengan­cam keberadaan UMKM lokal. Belum lagi, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi barang-barang impor.

“Dalam skenario terburuk, banyak pelaku UMKM yang ter­paksa gulung tikar, menciptakan gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di sektor manu­faktur dan industri pengolahan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jen­deral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementeri­an Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya Revta Rev­olusi mengatakan, Temu tidak mematuhi regulasi di Indonesia dan berpotensi mengancam ke­berlangsungan UMKM.

Prabu-sapaan Prabunindya menjelaskan, dari segi bisnis modelnya, aplikasi Temu ti­dak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia.

“Baik itu dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” jelas Prabu dalam keterangan resmi, Senin (14/10/2024).

Sebagai informasi, aplikasi Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen. Hal ini berpotensi terjadi preda­tory pricing atau price dumping sehingga sangat berbahaya bagi UMKM lokal, karena produk pabrik ini menawarkan harga lebih murah.

Kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM. Terutama ketika harga produk asing sangat ren­dah dan mengancam keberlang­sungan usaha kecil.

“Jika produk asing masuk deng­an harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing,” katanya.

Selain ancaman terhadap UMKM, sambung Prabu, aplikasi Temu juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar.

Padahal, menurutnya, proses registrasi PSE mudah. Namun hingga kini belum ada ges­ture atau tanda-tanda dari Temu untuk mematuhinya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo