TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wacananya Masih Pro Kontra, Upah Minimum Buruh Jakarta Rp 6,5 Juta

Laporan: AY
Selasa, 12 November 2024 | 09:50 WIB
Aksi Peringatan Hari Buruh. Foto : Ist
Aksi Peringatan Hari Buruh. Foto : Ist

JAKARTA - Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Pusat dan Provinsi harus menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS).

Menanggapi hal itu, Pemerintah Pusat dan Pemprov Jakarta masih membahas UMP dan UMS dengan semua elemen terkait, seperti para pengusaha dan buruh. Namun, belum disepakati berapa kenaikan UMP dan UMS 2025.

Di tengah perdebatan itu, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta, Yusuf Suprapto mengusulkan, upah minimum buruh 2025 di Jakarta, sebesar Rp 6,5 juta.

Harapan kami, menembus angka Rp 6 juta atau Rp 6,5 juta. Hitung-hitungannya nanti dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengingatkan, kesejahteraan buruh, jangan sampai membuat usaha mati. "Intinya, bagaimana buruh sejahtera, tapi dunia usaha jangan sampai mati," kata Teguh di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Teguh mengaku telah menemui unsur buruh yang meminta mediasi, terkait kenaikan UMP Jakarta 2025. Katanya, pertemuan itu menandakan Pemprov Jakarta berupaya mengakomodir permintaan unsur buruh.

Namun, Teguh menyebutkan, UMP merupakan program yang penyusunannya mengacu pada peraturan Pemerintah Pusat. Kini, Pemerintah Pusat masih menyusun peraturan terkait penyusunan UMP, maupun upah minimum kota/kabupaten.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut, terkait surat edaran yang akan disampaikan kepada jajaran daerah, oleh Kementerian Tenaga kerja," ucapnya.

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Muhammad Rusdi sangat mendukung jika upah buruh minimum Rp 6,5 juta per bulan.

Tapi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Nurjaman keberatan jika upah minimum buruh Rp 6,5 juta. “Nanti ekonomi bisa terjun bebas,” katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Muhammad Rusdi, terkait upah minimum buruh tahun 2025.

Bisa Anda jelaskan, tuntutan UMP Buruh Jakarta Rp 6,5 Juta ini?

Pertama, kami minta penetapan UMP harus sesuai dengan jadwal, yaitu tanggal 21 November 2024.

Makanya, kami minta Pemerintah Pusat segera mengeluarkan kebijakan terkait aturan pengupahan, pasca putusan MK.

Konkretnya?

Kami minta Menaker segera menerbitkan aturan turunan, terkait penetapan upah minimum.

Kedua, kami meminta penetapan upah minimum di Jakarta, maupun nasional, tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51.

Kenapa Anda menolak PP Nomor 51?

Karena, kenaikan upahnya itu berbasis UMP plus indeks 9 kali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Indeksnya ini sangat kecil. Hanya 0,1 sampai 0,3 persen.

Inflasi pun lagi kecil, hanya 1,7 persen dan pertumbuhan ekonomi hanya 5,1. Tahun lalu, hanya naik sekitar 3,7 persen.

Memangnya, Anda meminta kenaikan berapa persen?

Kami mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi 10 persen, dan upah minimum provinsi sektoral 5 persen. Ya, idealnya naik 15 persen pada 2025. Kan beberapa sektor unggulan, masih bagus, seperti telekomunikasi.

Kalau dirupiahkan, kira-kira berapa juta?

Upah layak di Jakarta itu, sekitar Rp 6,4 juta. Nilai seperti itu sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta.

Apa upaya Anda agar kenaikan upah tersebut terealisasi?

Kami mengawal proses ini secara maksimal, melakukan lobi-lobi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, teman-teman buruh juga melakukan aksi sambil terus berkoordinasi.

Sejauh ini, apa perkembangannya?

Saya dengar masih terus diskusi mengenai formulasi yang sesuai dengan kebutuhan buruh dan pengusaha.

Kami mengharapkan komitmen semua pihak dalam mereformasi dan menyiapkan konsep, serta pengawalan serius soal upah buruh.

Harapan Anda?

Kami minta Presiden Prabowo mengeluarkan aturan baru mengenai upah minimum, dan menghapus aturan yang merugikan kita semua.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo