TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda APBD 2025

Laporan: Redaksi
Kamis, 14 November 2024 | 08:00 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rabu (13/11).
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rabu (13/11).

SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang sekaligus ditetapkannya juga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 di gedung dewan setempat pada Rabu (13/11).

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, setelah ditetapkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi perda akan diserahkan untuk dikoreksi kepada Pemerintah Provinsi (Pempov) Banten, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Banten. “Kepada saudari Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, menyampaikan, untuk APBD Murni Tahun 2025 pada pendapatan sebesar Rp3,55 triliun naik dari rencana semula. Kemudian jika dilihat dari APBD Murni 2024 pendapatannya naik.

“Sedangkan untuk belanjanya di APBD Murni 2025 sebesar Rp 3,71 triliun. Jadi ada defisit Rp 116 miliar, memang kesepakatan dengan dewan. Kita berharap semoga pendapatan itu tidak meleset, karena ketika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Dijelaskannya, adapun untuk pendapatan tersebut berasal dari sektor pajak yang merupakan unggulan. Ia berharap, dengan naiknya pendapatan yang dianggap signifikan untuk pembagian hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dirubah komposisinya di 2025 bisa terealisasi pembagiannya. “Kalau terealisasi bisa masuk langsung ke APBD Kabupaten Serang,” terangnya.

Dia juga mengingatkan, kepada dinas terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang agar selalu termonitor dilakukan evaluasi tidak menunggu sampai enam bulan ke depan, namun diupayakan per dua bulan supaya bisa diketahui bagaimana persoalannya seperti apa. “Karena dari beberapa target kalau di lihat dari potensi sangat berpotensi, tapi ketika teknisa di DPUPR ternyata ada kesulitan,” ungkapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo