Keppresnya Belum Keluar, Jakarta Masih Daerah Khusus Ibukota
JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan, Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Kenapa? Karena UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru berlaku bila Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara, sampai sekarang, Keppres terkait DKJ itu, belum keluar.
Kepastian ini, disampaikan Supratman usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait revisi UU DKJ. Selain Menteri Hukum, rapat juga diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Jadi, sepanjang Keppresnya belum ditandatangani, ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Ia mengatakan, perubahan nomenklatur akan mengikuti Keppres. Meski begitu, Revisi UU DKJ yang sedang dibahas oleh DPR bertujuan untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum.
Politisi Gerindra ini mengatakan, saat ini tengah berlangsung Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Namun, setelah nomenklaturnya berubah usai Perpres diteken, menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Hal itu juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD. Mengingat, daerah pemilihannya sama. "Memang yang kemarin terlewati itu, sehingga perlu untuk disempurnakan, untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya," urai Supratman.
Sebagai catatan, UU DKJ akan berlaku usai Prabowo meneken Keppres. Adanya revisi UU DKJ merupakan langkah antisipatif agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Apalagi, tanggal 27 November ini, akan digelar Pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.
"Sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi, otomatis setelah Keppresnya ditandatangani, nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta," terangnya.
Senada dengan Supratman, Tito menegaskan, saat ini IKN Nusantara di Kalimantan Timur belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Karena hingga detik ini, Ibu Kota Negara masih berada di Jakarta.
Mantan Kapolri ini menukil salah satu bunyi klausul dalam UU IKN. Isinya menyebutkan, Ibu Kota secara definitif baru akan pindah setelah dikeluarkannya Keppres.
Kapan status akan berubah? Tito belum dapat memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Sebab, keputusan itu sepenuhnya berada di tangan Prabowo.
Namun, mengutip sejumlah pernyataan Presiden, kata Tito, penerbitan Perpres IKN berpeluang baru akan dilakukan setelah infrastruktur rampung. Termasuk pembangunan gedung-gedung yudikatif dan legislatif.
"Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar menjadi satu kesatuan lengkap," ungkap Tito.
Adapun hasil rapat Baleg menyepakati Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Pleno di tingkat pertama.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Delapan fraksi partai politik di DPR setuju agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.
"Apakah revisi undang-undang atas perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Bob kepada seluruh peserta rapat pleno.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Bob Hasan kemudian mengetok palu mengesahkan RUU DKJ dapat dibawa ke rapat paripurna terdekat supaya dapat disahkan menjadi UU.
Dalam revisi tersebut, terdapat 4 pasal baru yang disisipkan oleh DPR, yakni pasal 70, yaitu pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Anis Biryawati mengusulkan perlu adanya jatuh tempo terkait Keppres IKN. Menurutnya, batas waktu terbitnya keputusan presiden tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara, harus masuk dalam UU DKJ.
"Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas," ujarnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu