Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp80 M, Polres Tangsel Bekuk 3 Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa
SERPONG - Jajatan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sangat fantastis dengan nilai mencapai Rp80 miliar.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan tiga pengedar jaringan Sumatera-Jawa. Mereka di antaranya, A (37), AG (28), dan YG (26). Ketiganya berhasil dibekuk di lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu mencapai 40,2 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang menuturkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Berbekal itu, polisi berhasil membekuk tersangka A di kontrkaannya yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangsel.
"Dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 5,19 gram," ujar Victor di Mapolres Tangsel, Selasa (19/11).
Penangkapan tersangka A menjadi awal pengungkapan peredaran sabu senilai Rp80 miliar ini.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, polisi mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
"Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan observasi di beberapa tempat dan didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera," imbuhnya.
Setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang dimaksud, polisi segera bergerak. Hingga akhirnya dua tersangka lainnya, yakni AG dan AY dibekuk polisi.
Keduanya dibekuk di wilayah Bekasi, tepat di parkiran salam satu mal di kawasan tersebut.
"Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,259 gram," jelas Victor.
Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka menyembunyikan barang haram sabu ini di pintu dan bagasi mobil.
"Barang bukti diletakan pada kabin pintu dan bagasi kendaraan minibus dengan No Polisi B-1526-RKX yang kita amankan," lanjut Victor.
Victor menyebut, para tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Indonesia.
"Peredaran narkotika jenis Sabu dilakukan melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi Pulau Sumatera dan Jawa. Saat ini masih terdapat 2 tersangka lainnya yang masih DPO sedang dalam pengejaran," tegasnya.
Lebih lanjut, Victor membeberkan bahwa jika diakumulasikan dengan rupiah, puluhan kilogram sabu ini senilai dengan Rp80 miliar.
"Dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 402.640 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.
Atas ulahnya itu, para tersangka kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu