Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Lagi, Ternyata Ini Penyebabnya
TANGERANG – Gugatan cerai yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya yakni Rien Wartia Trigina, ditolak di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. Permohonan banding Andre di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pun juga ditolak.
Lantas, bagaimana nasib bahtera rumah tangga yang dibina oleh Andre dan istrinya sejak 17 Desember 2005 tersebut?
Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf, mengatakan Andre Taulany masih bisa mengajukan kasasi terkait gugatan cerai tersebut selama kasus itu belum memiliki berstatus berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Sepanjang perkara itu belum BHT, masih ada usaha untuk kasasi,” ucap Buang Yusuf.
Andre Taulany diketahui mengajukan permohonan talak cerai kepada istrinya yang akrab disapa Erin tersebut ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024 lalu, akibat masalah rumah tangga yakni adanya perselisihan yang terjadi terus-menerus. Namun, majelis hakim menolak permohonan cerai talak Andre Taulany.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, mengatakan majelis hakim ternyata memiliki alasan dalam menolak permohonan cerai tersebut. Terkait dengan adanya perselisihan, majelis hakim menilai bahwa hal tersebut tidak terbukti.
“Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” jelas Ummi Azma.
Proses banding di PTA Banten juga menguatkan putusan dari Pengadilan Agama Tigaraksa. Alasan cerai Andre Taulany juga disebut tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UU Perkawinan. Maka dari itu, Andre dan Erin kini statusnya masih terikat pernikahan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu