TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

16 Menteri & 27 Wamen Belum Lapor Kekayaan

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 05 Desember 2024 | 08:32 WIB
Anggota Tim Jutu Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). Foto : Ist
Anggota Tim Jutu Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). Foto : Ist

JAKARTA - KPK mengumumkan update Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para anggota Kabinet Merah Putih. Masih ada 16 menteri dan 27 wakil menteri belum melaporkan hartanya.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, update ini berdasarkan data Direktorat LHKPN per Selasa (3/12/2024). Kata dia, baru sekitar 58 persen anggota kabinet yang menyampaikan LHKPN. Rinciannya, dari total 124 wajib lapor, baru 72 orang yang menyampaikan laporan hartanya ke KPK.

"Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, dan 16 lainnya belum. Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, 27 belum lapor," terang Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Budi melanjutkan, ada Staf Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Penasihat Khusus Presiden, yang juga belum lapor LHKPN. Totalnya 9 orang, termasuk Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. "Yang bersangkutan belum lapor,” kata Budi.

Budi menyampaikan, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, juga belum lapor LHKPN. Meski demikian, tim Raffi Ahmad telah menjalin komunikasi dengan KPK untuk mengetahui tata cara pelaporan LHKPN. "Timnya sudah konsultasi intens dengan teman-teman di LHKPN," terang Budi.

Dia pun mengimbau para pejabat untuk segera menyerahkan LHKPN dalam kurun 3 bulan sejak pelantikan. Sebab, laporan ini merupakan pagar pencegahan korupsi.

KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," pungkasnya.

Regulasi mengenai LHKPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 30/2002 tentang KPK, dan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah semua penyelenggara negara dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhitung sejak 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Sayangnya, tidak ada sanksi tegas bagi pejabat yang tidak lapor LHKPN.

"Ketika ada pejabat yang tidak taat, apakah dikenakan sanksi administrasi? Tidak diatur dalam Undang-Undang," jelas Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, Rabu (4/12/2024).

Karena itu, dia menyarankan, Presiden Prabowo Subianto lebih tegas terhadap jajaran kabinet agar tertib melaporkan harta mereka. Sebab, pelaporan ini sangat penting dan menjadi tanda bahwa mereka adalah orang-orang yang turut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Bagi menteri/wamen yang belum lapor, perlu diingatkan misalnya oleh Sekretaris Kabinet agar tidak terlewat batas waktunya," pungkasnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit