TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Usulan DPR Menuai Pro-Kontra, Polisi Tak Perlu Membawa Senjata Api

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 06 Desember 2024 | 10:08 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

JAKARTA - Usulan DPR agar Polisi tidak lagi membawa senjata api (senpi) layaknya negara-negara maju menuai beragam tanggapan dari warganet. Pasalnya, kriminalitas di Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara maju, di sisi lain tidak sedikit kasus penyalahgunaan atau kesalahan prosedur penggunaan senajata api oleh oknum polisi.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, pembekalan kepada personel polisi berupa senpi harus disesuaikan dengan kondisi lapangan si petugas. Menurutnya, jika seorang personel bertugas di tempat yang tidak terkait penanganan kriminal dengan risiko merah, senpi layak dipertimbangkan untuk ditarik kesatuan.

“Kalau mereka (personel) tidak menjalankan tugas terkait penanganan kriminal yang membahayakan atau penyelidikan terkait kejahatan yang membahayakan, tentunya tidak diperlukan membawa senjata api berpeluru tajam seperti yang terjadi di Semarang,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Police Investigation and Control (IPIC), Rangga Afianto menilai, ide melarang polisi membawa senpi terlalu terburu-buru. Sebab, kondisi tersebut bisa menyebabkan naiknya angka kriminalitas dan kejahatan di tengah masyarakat.

“Saya pikir, wacana anggota kepolisian tidak dibekali senjata api tidak tepat. Hal itu berpotensi menghadirkan masalah baru, yakni kejahatan yang akan semakin merajalela lantaran aparat yang tidak dipersenjatai,” ucapnya.

Namun, Rangga menyoroti soal pengendalian dan pengawasan senjata api oleh anggota polisi. Menurut dia, salah satu syarat penggunakan senjata api adalah sehat secara psikologis, sudah tak cukup lagi.

Instrumen test psikologinya harus benar-benar spesifik, dibedakan antara untuk pengajuan senjata api dan untuk keperluan-keperluan lainnya,” usulnya.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim menegaskan, aturan main soal pembekalan hingga penggunaan senjata api oleh petugas sudah jelas. Namun begitu, pihaknya tak menutup tentang perlunya optimalisasi penerapan aturan tersebut di lapangan.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi, sudah jelas dan tepat. Tinggal optimalisasi saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mempertanyakan soal perlunya polisi memegang senjata api. Sebab, urai dia, senpi yang dibekali telah menimbulkan banyak kasus, mulai kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat (Sumbar), hingga meninggalnya serorang pelajar SMKN 4 Semarang, GRO (17), Minggu (24/11/2024) dini hari.

Wayan menambahkan, pihaknya telah membaca kajian tentang polisi ke depan, lebih baik membawa pentungan seperti di negara maju. “Ini masih kajian, belum menjadi undang-undang (UU). Ke depan, polisi cukup membawa pentungan, seperti negara maju, perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, polisi bukan kombatan atau non tempur, berbeda dengan tentara. Dengan begitu, pembekalan berupa senpi hanya untuk menangani kasus tertentu.

“Misalnya, terorisme. Itupun harus dengan izin dan dikembalikan ketika tugas usai,” tegasnya.

Di media sosial X, ide melucuti senpi dari polisi membuat sikap netizen terbelah. Ada pihak yang pro dan kontra, dengan alasannya masing-masing.

“Polisi diberikan pentungan? Itu sifat gumanisme dan mengayomi, sesuai slogan yang tertulis di kantor Polisi. Kalau pakai senpi, ya tidak ada sifat tersebut. Jadi, sesuaikan dengan slogan yang selama ini digunakan, agar polisi dekat dengan masyarakat. Selain itu, mereka juga cukup bawa HT, bila tidak ada kejadian luar biasa,” tulis akun @wijayayudha1979.

“Aku juga mendukung pengurangan wewenang polisi dalam menggunakan senpi. Senpi hanya cocok untuk tentara dan satuan khusus yang menangani kriminal berat, seperti teroris dan narkoba. Dalam kegiatan lain, harusnya mereka cukup sekadar membawa pentungan,” timpal akun @eventhorizenexp.

Sementara itu, akun @Raphcel_ mengusulkan agar senjata api bagi kepolisian dialihkan menjadi taser gun (tembakan setrum). “Betul, polisi nggak usah dikasih senpi. Cukup taser gun sama pentungan. Dari kasus-kasus yang terjadi, adanya tes psikologi terkesan percuma, lantaran kelakuan ‘oknum-oknum’ di lapangan,” usulnya.

Akun @sandy15259619 memiliki pendapat berbeda. Dia menilai, senjata api masih dibutuhkan petugas kepolisian di lapangan. “Pak anggota Dewan. Mohon maaf sebelumnya, memangnya anda-anda sekalian nggak tahu kalau maling, garong, rampok dan kawan-kawannya itu, sekarang pake senjata api? Terus polisi di suruh lawan pake pentungan? Ancur,” tegasnya.

Senada, akun @36Dpib12339 menilai, usul mencabut senpi dari kepolisian terlalu prematur. “Usul @DPR_RI kurang tepat, ngasih anggota polri pentungan, nggak seirama dengan kenekatan para rampok, begal dan lainnya. Tapi, saya juga maklumi tentang munculnya wacana itu, karena sering terjadi penyalahgunaan senjata api oleh oknum polisi. Mungkin solusi yang tepat, penyeleksian ketat digiatkan lagi,” usulnya.

Komentar:
ePaper Edisi 05 Februari 2025
Berita Populer
02
Final, Pembangunan Hasil Tender Dini Dibatalkan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

06
Inter Milan Punya Gelandang Baru

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
08
Gas 3 Kg Hanya Boleh Dijual Di Pangkalan

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
Jantung Jonan

Opini | 23 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit