Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik

JAKARTA - Desas-desus soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terjawab sudah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tahun depan iuran itu tak mengalami kenaikan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, dari perhitungannya, BPJS Kesehatan masih cukup kuat.
“Tidak usah khawatir. Yang perlu kita hitung adalah nanti sesudah 2025,” ujar Budi usai Rapat Koordinasi Teknik Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, di Jawa Tengah, Minggu (8/12/2025).
Eks Direktur Utama Bank Mandiri ini mengaku tengah melakukan pembahasan penghitungan kebutuhan BPJS bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pembahasan juga termasuk dengan kemungkinan adanya tarif tambahan untuk program tersebut.
“Saya sekarang dengan Ibu Sri Mulyani (Menkeu) sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhan BPJS,” bebernya.
Pernyataan Menkes itu sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Isu tersebut juga dipicu oleh beberapa faktor, yakni rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta kabar adanya defisit anggaran dan potensi gagal bayar yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan
Selain itu, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dihadapkan pada dua hal, yakni kemungkinan defisit dan gagal bayar.
Pasalnya, sejak 2023 dilaporkan terjadi ketimpangan antara biaya pengeluaran BPJS Kesehatan dan pemasukan yang didapatkan dari premi atau iuran peserta.
Kesenjangan antara besaran premi yang diterima BPJS Kesehatan dan yang dikeluarkan untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat penerima manfaat berpotensi memicu defisit anggaran serius.
Sebagai mantan bankir, Budi menjelaskan, semua perusahaan asuransi pasti klaimnya lebih kecil dari preminya. Menurutnya, BPJS harus menjaga itu.
“Kita bahas bilangan besar, mungkin nggak 280 juta penduduk Indonesia mati atau jantung, nggak mungkin. Income 280 juta penduduk ada ilmu namanya aktuaria, menghitung bilangan besar,” jelasnya.
Metode penghitungannya, premi yang masuk dikalikan 280 juta.
“Jumlah tersebut sudah Rp 2 juta biaya sakit jantung, Rp 1 juta biaya kanker, Rp 500 ribu bencana alam, itu kira-kira hitungannya,” tutur Budi.
Menurutnya, jika metode penghitungan tersebut dijalankan secara disiplin, hasilnya akan bagus. Dukungan masyarakat pun diperlukan, yakni dengan disiplin membayar tagihannya.
Olahraga | 21 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 10 jam yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu