KPU Jakarta Belum Tetapkan Pemenang Pilkada, Tunggu Info dari MK Dulu
JAKARTA - Pasangan calon nomor 1 Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, tak jadi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, KPU tidak bisa langsung menetapkan pemenang Pilkada Jakarta. KPU DKI Jakarta menunggu dulu Mahkamah Konstitusi menginformasikan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Kamis (12/12/2024).
Dalam Peraturan MK Nomor 4/2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, diatur tahapan penyampaian BRPK, yakti di 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.
“KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Paling lama 3 hari kemudian menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," tambah Dody.
Sebelumnya, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mengajukan gugat hasil Pilkada Jakarta 2024 sampai batas akhir yang ditetapkan, yaitu Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 4 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu