Kasus Disabilitas Agus NTB Menyita Perhatian Publik

NTB - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada tersangka dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyatakan, UU TPKS layak diterapkan karena beleid yang disahkan 2 tahun lalu itu mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana seksual. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman.
“Kami terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Kami juga berharap, aparat penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang TPKS secara konsisten,” ujar Bahrul dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/12/2024).
Selain itu, Bahrul juga meminta aparat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, untuk korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini harus ditangani serius, proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menambahkan, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, menunjukkan pola dan modus yang makin beragam. Belajar dari kasus di NTB, kata dia, masyarakat dan media harus terus meningkatkan pemahaman terkait pola-pola kekerasan seksual yang sering sekali sulit dikenali.
“Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Karenanya, Pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif mengedukasi pencegahan kekerasan agar anak-anak dan perempuan terhindar dari segala bentuk kekerasan,” imbaunya.
Senada, Anggota Komisi Perlinduangan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita juga menyampaikan keprihatinannya terhadap korban kekerasan seksual di NTB.
Dia menegaskan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan mendapat perhatian serius. Pasalnya, para korban kekerasan seksual kerap mendapat penderitaan luar biasa.
Tidak hanya fisik, mereka juga mendapat tekanan psikis. Tekanan psikis dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak, bahkan proses anak dalam mencapai masa depannya yang lebih baik.
“Sebab itu, diperlukan pendampingan pemulihan bagi para korban maupun pendampingan ketika proses hukum,” jelas Dian.
Dalam proses hukum, lanjut dia, kasus tersebut memerlukan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) agar dapat mengungkap kebenaran dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selain itu, diperlukan pendalaman yang komprehensif dengan melibatkan para ahli,” imbuhnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 4 orang yang menjadi korban dan mengajukan pendampingan dan perlindungan.
Dia memastikan, LPSK akan mendampingi para korban agar mereka memberikan keterangan sesuai kejadian yang dialaminya.
Tidak boleh ada tekanan dari luar. LPSK akan memastikan keterangan yang diberikan saksi korban berdasarkan apa yang dia lihat, dengar alami,” ucapnya.
Diketahui, Polda NTB telah menetapkan I Wayan Agus Suartama alias Agus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Berdasarkan data yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, dia diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap 15 korban.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Pihak kepolisian juga telah melakukan rekonstruksi pada kasus di tiga lokasi berbeda, yakni Taman Udayana, sebuah homestay di Rembiga dan sebuah gang belakang Islamic Center NTB, Rabu (11/12/2024). Ada 49 adegan yang diperagakan.
Terpisah, pengacara Agus, Ainudin menegaskan, kasus yang menyeret kliennya sebatas suka sama suka.
Ainudin membantah tuduhan korban yang telah mengalami pelecehan seksual dalam bentuk persetubuhan oleh Agus.
“Itu suka sama suka. Argumennya suka sama suka tidak ada paksaan,” tegasnya.
Ainudin juga mengatakan, Agus sangat terbuka kepada pihak pengacara, sehingga memudahkan pengacara melakukan pembelaan.
Di media sosial X, kasus Agus menyita perhatian netizen. Bahkan, kasus itu beberapa kali masuk dalam trending topic.
“Sebagai perempuan, saya marah besar. Tegakan hukum seadil-adilnya. Semua sama di mata hukum, mau dia manusia yang lengkap maupun disabilitas,” tegas akun @natasha29209.
“Si Agus itu pake ilmu apa, ya? Kok korbannya sampai belasan?” tulis akun @martopotop_.
“Kasus Agus, bisa menjadi kesempatan bagi pihak kepolisian dan penegak hukum di Indonesia untuk dipandang lebih baik. Sebab, kasus ini tidak berawal dari viral, tapi hasil penyelidikan dari laporan yang masuk. Jadi, polisi dan kehakiman harus bisa maksimal menggali kasus ini,” timpal akun @kyotogpro.
Akun @thebrightpalace menilai, kasus tersebut dapat memberikan banyak pengetahuan dan informasi bagi masyarakat.
“Yang bisa dipelajari dari kasus Agus, jangan mudah percaya dan berpikiran kosong. Isi kepala orang tidak ada yang tahu,” ucapnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu