Konsultasi Publik Penyusunan RTRW, Pemkot Tangsel Lakukan Penyesuaian Fungsi Kawasan
SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menggelar konsultasi publik dalam upaya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 untuk kedua kalinya. Forum tersebut berlangsung di kawasan Serpong, Rabu (18/12).
Dalam konsultasi publik ini, pemerintah mengajak seluruh pihak terkait untuk aktif berdialog memberikan ide, gagasan, serta masukan yang konstruktif dalam penyusunan RTRW sebagai salah satu rangkaian penting dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota Tangsel ini disusun dengan tujuan demi menggapai cita-cita daerah sesuai dengan visi misinya.
"Sebagai kawasan permukiman serta kawasan perdagangan dan jasa berskala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif, dan berkelanjutan yang didukung oleh aksesibilitas dan sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dalam konstelasi kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur)," ujar Pilar.
Penyusunan RTRW ini, kata Pilar, sinergi dengan dengan visi yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
"Yaitu menjadi Kota dengan hunian nyaman, maju, sejahtera, dan berkelanjutan dapat tercapai,” imbuhnya.
Guna mendorong keterlibatan publik, pemerintah mengundang seluruh elemen masyarakat dalam forum ini. Seperti akademisi, praktisi, dan perwakilan pemerintah.
“Mari bersama-sama kita mencermati aspek-aspek penting dan berdiskusi agar tujuan penataan ruang di Kota Tangerang Selatan dapat tercapai dengan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR), Bambang Noertjahjo menyampaikan, saat ini pemerintah telah melakukan beberapa penyesuaian fungsi kawasan.
"Antara lain penambahan Jalur MRT sesuai dengan kajian terbaru dari PT. MRT, penambahan jaringan distribusi gas sesuai dengan data PT. PGN, penyesuaian trase beberapa ruas jalan berdasarkan update pembangunan jalan, serta penyesuaian rencana ROW jalan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan," paparnya.
Selain itu, lanjut Bambang, akan dilakukan juga penyesuaian fungsi kawasan perumahan menjadi kawasan campuran pada beberapa ruas jalan kota.
"Lalu penyesuaian fungsi kawasan perdagangan dan jasa menjadi kawasan perumahan, penyesuaian fungsi kawasan perdagangan dan jasa menjadi kawasan campuran, penyesuaian dan update luas kawasan ruang terbuka hijau berdasarkan data serah terima PSU, klarifikasi delineasi dan fungsi kawasan dengan instansi vertikal, instansi pendidikan, instansi pertahanan keamanan, dan stakeholder terkait lainnya, serta penetapan kawasan strategis kota," ungkap Bambang.
Setelah konsultasi publik ini, selanjutnya pemerintah akan melakukan pembahasan substansi Raperda bersama kementerian.
"Ditargetkan pada Mei 2025 akan didapatkan rekomendasi Gubernur dan dilanjutkan dengan proses rapat lintas sektor untuk mendapatkan persetujuan substansi sehingga pada Agustus target kami rancangan Perda ini dapat ditetapkan menjadi Perda," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Ade Suprizal menambahkan, secara substansi RTRW Kota Tangsel terdiri atas Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, dan Rencana Kawasan Strategis Kota.
"Rencana Struktur Ruang yang berisi pusat-pusat pelayanan, jaringan prasarana, sarana, dan infrastruktur Kota. Rencana pola ruang berisi sebaran Kawasan, yaitu kawasan lindung dan budidaya," tutupnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu