KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR, yang juga menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya keterlibatan HK selaku Sekjen PDI Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.
"Uang suap diduga sebagian berasal dari HK," ungkapnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau di hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu