TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap

Reporter & Editor : AY
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:54 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto : Ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR, yang juga menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya keterlibatan HK selaku Sekjen PDI Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

 

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.

"Uang suap diduga sebagian berasal dari HK," ungkapnya. 

 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

 

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau di hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit