TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hasto Dicegah Ke Luar Negeri

Reporter & Editor : AY
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dicegah bepergian keluar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

 

Asep menyebut pencegahan Hasto ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan. KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

 

KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.

Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.

 

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.

 

KPK menyebut, pada saat OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku dan memerintahkan merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

 

Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
Capil
Dispora
Pond aren
ePaper Edisi 24 Desember 2024
Berita Populer
03
Muslim Games se-BSD 2024 Sukses Digelar

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

04
Pemkot Pastikan Bahan Pokok Aman Selama Nataru

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
Meminimalisir Kelemahan Dipilih DPRD

Opini | 2 hari yang lalu

06
BNI Rumuskan Strategi Bantu Sritex

Nasional | 2 hari yang lalu

07
Polsek Disulap Jadi Lahan Parkir Gratis Pemudik

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit