Mahfud: Pemerintah Sahkan Saja RUU Perampasan Aset

JAKARTA - Mantan Menteri KoordinatorBidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD mengatakan, dibanding, meminta koruptor mengaku diam-diam dan denda damai, lebih baik Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Bagi Mahfud, ini solusi lebih ampuh dan efektif menekan angka kasus korupsi. Ngaku diamdiam dan denda damai, belum punya landasan hukum. sehingga akan susah diterapkan.
“salah kalau mengatakan undangundang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. itu lebih gampang,” kata Mahfud di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Diterangkan, langkah pemulihan aset atau asset recovery seperti yang diinginkan Pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB. sehingga, pengembalian aset negara dari kasus korupsi dapat dilakukan secara legal dan terbuka.
Diingatkan, ada risiko besar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi. Bahkan Pemerintah dapat melanggar pasal 55 KUHPidana jika memaafkan koruptor.
“Diam diam penyelesaiannya bagaimana caranya? siapa yang bertanggung jawab? lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, artinya tidak transparan,” ujar Mahfud.
Diketahui, sebelumnya, Menteri Hukum supratman Andi Agtas menyebut, pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari Presiden. supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena undangumdang yang baru memungkinkan hal itu.
“Karena Undang Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata supratman.
Andi pun mengatakan, wacana Pemerintah memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara, tak melanggar hukum. ini sekaligus membantah pernyataan Mahfud.
Dipaparkan, Presiden punya hak memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang Undang Dasar (UUD). supratman juga mengatakan, secara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.
“Wacana memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru. Bahkan, oleh Prof. Mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan, pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara,” terang supratman.
Dia yakin, Presiden Prabowo tegas dalam pemberantasan korupsi. sebab, sekalipun memberikan pengampunan, proses hukum yang berjalan juga tetap dilakukan.
“Bahkan beliau mewantiwanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum membekingi satu kasus tertentu,” tegasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu