TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mahfud: Pemerintah Sahkan Saja RUU Perampasan Aset

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:33 WIB
Mahfud MD. Foto : Ist
Mahfud MD. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Menteri KoordinatorBidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD mengatakan, dibanding, meminta koruptor mengaku diam-diam dan denda damai, lebih baik Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

 

Bagi Mahfud, ini solusi lebih ampuh dan efektif menekan angka kasus korupsi. Ngaku di­am­diam dan denda damai, belum punya landasan hukum. sehingga akan susah diterapkan.

 

“salah kalau mengatakan un­dang­undang untuk mengemba­likan aset itu tidak ada jalannya. Undang­ Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. itu lebih gampang,” kata Mahfud di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

 

 Diterangkan, langkah pemu­lihan aset atau asset recovery seperti yang diinginkan Peme­rintah sejalan dengan Konvensi PBB. sehingga, pengembalian aset negara dari kasus korupsi dapat dilakukan secara legal dan terbuka.

 

Diingatkan, ada risiko be­sar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi. Bahkan Pemerin­tah dapat melanggar pasal 55 KUHPidana jika memaafkan koruptor.

 

“Diam ­diam penyelesaiannya bagaimana caranya? siapa yang bertanggung jawab? lapor kepa­da siapa? Kalau tidak diumum­kan, artinya tidak transparan,” ujar Mahfud.

Diketahui, sebelumnya, Men­teri Hukum supratman Andi Agtas menyebut, pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda da­mai, selain pengampunan dari Presiden. supratman menyebut kewenangan denda damai dimi­liki Kejaksaan Agung karena undang­umdang yang baru me­mungkinkan hal itu.

 

“Karena Undang­ Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata supratman.

Andi pun mengatakan, wa­cana Pemerintah memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara, tak melanggar hu­kum. ini sekaligus membantah pernyataan Mahfud.

Dipaparkan, Presiden punya hak memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang­ Undang Dasar (UUD). supratman juga mengatakan, se­cara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.

 

“Wacana memaafkan korup­tor itu kan bukan perkara baru. Bahkan, oleh Prof. Mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Ke­hakiman, beliau sampaikan, pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara,” terang supratman.

 

Dia yakin, Presiden Prabowo tegas dalam pemberantasan ko­rupsi. sebab, sekalipun mem­berikan pengampunan, proses hukum yang berjalan juga tetap dilakukan.

“Bahkan beliau mewanti­wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum mem­bekingi satu kasus tertentu,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit