TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Banyak Yang Dukung Ide Presiden, Koruptor Triliunan Dihukum 50 Tahun

Reporter & Editor : AY
Kamis, 02 Januari 2025 | 08:26 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Permintaan Presiden Prabowo Subianto agar koruptor triliunan dihukum 50 tahun penjara mendapat banyak dukungan. Harapannya, korupsi di negeri ini bisa lenyap.

Kekesalan Prabowo terhadap ringannya vonis koruptor yang rugikan negara ratusan triliunan rupiah disampaikan saat memberikan pidato di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

 

Prabowo menilai, vonis ringan yang diberikan kepada koruptor ratusan triliun melukai rasa keadilan masyarakat. "Vonisnya jangan terlalu ringan lah. Vonisnya 50 tahun, begitu kira-kira,” tegas Prabowo.

 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengakui, ada kekecewaan mendalam yang dirasakan publik atas vonis ringan terhadap koruptor yang merugikan negara ratusan triliun.

“Nuansa itu yang kita tangkap, dan sangat bisa dipahami,” ujar Pigai, di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina menilai, apa yang disampaikan Presiden Prabowo merupakan perwakilan dari keinginan rakyat Indonesia yang saat ini sedang mengharapkan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Endang pun berharap sikap tegas Presiden Prabowo bisa membuat Indonesia bebas dari praktik korupsi. 

 

“Seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan korupsi. Kita mengharapkan kasus-kasus korupsi akan mendapatkan vonis maksimal sesuai dengan kadar perbuatan dan dampak yang ditimbulkannya,” kata Endang, kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Ia juga meminta hakim dapat mempertimbangkan hajat hidup orang banyak ketika memutuskan perkara korupsi. “Oleh sebab itu, masyarakat mengharapkan hakim menjadi benteng terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi,” harapnya.

 

Dukungan juga datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam ini mengatakan, sudah seharusnya koruptor yang merugikan uang negara mencapai ratusan triliun mendapat hukuman berat.

 

“Betul Bapak Presiden. Kalau korupsi puluhan triliun ke atas, hukuman tak harus 50 tahun, tapi bisa seumur hidup penjara dan pemiskinan,” ungkapnya, lewat akun X pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Rabu (1/1/2025).

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas membandingkan putusan terhadap koruptor yang sudah menggarong uang rakyat sampai triliunan dengan kasus suap yang tidak merugikan negara. Ia menuturkan, penerima suap bisa dipidana seumur hidup dan asetnya juga dirampas. 

 

Sehingga, menurut Mahfud, koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar harusnya bisa dihukum lebih berat. “Wong menerima suap yang tak merugikan keuangan negara saja dihukum seumur hidup plus perampasan uang untuk negara,” pungkasnya.

 

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo juga setuju dengan pernyataan Presiden Prabowo. Dia menilai, sudah seharusnya koruptor dihukum berat agar memberikan efek jera sehingga orang lain tidak berani melakukan hal yang sama.

 

“Kegundahan Presiden itu tentu berdasarkan fakta bahwa kondisi korupsi di Indonesia benar-benar darurat dan di titik nadir, sehingga kita bisa melihat secara gamblang bagaimana vonis ringan koruptor triliunan seperti dalam perkara timah,” ujar Anggota Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri ini, Rabu (1/1/2024) malam. 

 

Dia mendorong, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan DPR. Dengan demikian, calon koruptor akan berpikir ulang untuk mencuri jika harta bendanya terancam dirampas negara. “Koruptor bukan hanya takut dipenjara, tapi juga takut dimiskinkan,” tandasnya.

 

Kejagung Banding Putusan Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo yang mengkritik ringannya hukuman majelis hakim terhadap para koruptor. Salah satunya, terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah.

 

Untuk diketahui, Hakim menjatuhkan 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada suami Dewi Sandra itu. Padahal, kerugian keuangan negara terkait kasus penambangan ilegal timah di Bangka Belitung itu sebesar Rp 300 triliun lebih.

 

Harli menambahkan, karena itu pula Kejagung mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Memori banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

“Kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap itu,” tegas Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit