Ruhama-Shinta Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Tangsel
Tuding Ada Pengerahan Masif ASN
SERPONG-Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Dalil yang menjadi gugatan pasangan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin yaitu pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan pengacara pemohon dalam persidangan perdana pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel (PHPU Pilwalkot) dalam Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Salah satu tim kuasa hukum pemohon, Busyraa mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa pelibatan ASN.
Ia merasa, pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Ben-Pilar tersebut akhirnya berdampak pada perolehan hasil Pilkada Kota Tangsel, utamanya perolehan hasil suara pasangan Ruhama-Shinta.
Busyraa mendalilkan Benyamin Davnie menggunakan pengaruhnya sebagai Wali Kota untuk memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB). Hal ini untuk mempengaruhi pilihan pemilih dari unsur ASN.
“Salah satu kegiatannya terjadi pada 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” jelasnya.
Selain itu, Busyraa mengungkapan, bahwa Ben-Pilar telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Tangsel Terang Tahun Anggaran 2024 dengan cara memasang foto pasangan Benyamin-Pilar di setiap tiang penerangan jalan umum.
“Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pilkada, Yang Mulia,” ujar Busyraa di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Busyraa menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. “Dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon. Yang bersangkutan sudah mendaftar dan sudah ada pemberitaan yang seolah-olah menjadi citra diri pasangan calon nomor urut 1, Yang Mulia,” ucapnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Membatalkan keputusan KPU Kata Tangerang Selatan Nomor: 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu