TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hore, Bansos KJP Plus Tahun 2024 Sudah Cair

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024, sudah mulai disalurkan mulai 6 Januari 2025.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Ke­pala Disdik DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, proses pencairan bantuan sosial (bansos) pendi­dikan ini dilakukan secara ber­tahap. Disebutkannya, penerima KJP Plus pada tahap ini se­banyak 523.622 peserta didik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399.040 pelajar merupakan kategori penerima eksisting.

 

“Penerima baru tercatat sebanyak 165.000 peserta didik dan 416 anak panti asuhan (usulan baru dari Dinas Sosial DKI Jakarta). Jumlah penerima KJP Plus dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Bersama SMP, SMA dan SMK sebanyak 19.166 siswa,” ungkap Sarjoko, Selasa (7/1/2025).

 

Sarjoko menyampaikan, pen­cairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikan­nya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

 

menjelaskan, untuk penerima baru memerlukan proses lebih lanjut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024.

 

“Bagi penerima baru, mo­hon bersabar karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Bank akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dana mereka. Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran,” tandasnya.

 

Sarjoko menambahkan, warga dapat mengecek status penerima KJP Plus secara rutin melalui laman resmi. Cara melakukan­nya, yakni pertama, buka laman resmi di situs https://kjp.jakarta.go.id. Kedua, pilih menu cek status penerima dengan klik menu “Cek Status Penerima KJP Plus” di halaman utama.

 

Ketiga, masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus. Keempat, isi tahun penerimaan dengan memasukkan “2025” sebagai tahun penerimaan KJP Plus. Kelima, pilih tahap pencairan. Pilih Tahap I untuk pencairan tahun ini. Terakhir keenam, klik cek status, Tekan tombol “Cek” untuk mengetahui status penerima.

 

Pulihkan Hak Penerima

 

Ketua Komisi E Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Tham­rin memastikan ratusan ribu status kepemilikan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Ung­gul (KJMU) yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II-2024, akan dipulihkan kembali.

 

“Hak masyarakat Jakarta mendapatkan bansos pendidikan harus dipulihkan. Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I-2025,” tegasnya.

 

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Dina Masyusin mengatakan, pemilik KJP dan KJMU sudah sangat menanti bansos tahap II tahun 2024 terse­but. Dia berharap, Disdik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Sosial gerak cepat memverifikasi dokumen dan ke­hidupan pemilik KJP serta KJMU.

 

Kalau memang mereka warga pra sejahtera, ya jangan dicoret dari program bansos,” tegas Wakil Ketua Fraksi De­mokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.

 

Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus, yakni SD/MI sebesar Rp 250 ribu/bulan dan tambahan untuk SPP bagi sekolah swasta Rp 130.000/bulan. Untuk SMP/MTs sebesar Rp 300.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 170.000.

 

Kemudian, SMA/MA sebesar Rp 420.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 290.000. SMK sebesar Rp 450.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 240.000. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebesar Rp 300.000/bulan dan KJMU Maha­siswa setiap semester mendapat bantuan Rp 9 juta.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit