Masih 34 Anggota Kabinet Yang Belum Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA - KPK mencatat ada 34 anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, 90 dari total 124 anggota kabinet yang wajib lapor telah menyampaikan LHKPN. Sementara, 34 lagi belum melaporkan kekayaannya. “Yang sudah lapor mencapai sekitar 72 persen,” kata Budi, Rabu (8/1/2025).
Budi mengatakan, 44 dari total 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN. Sementara itu, 38 dari total 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN. “8 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus dari total 15 sudah melaporkan kekayaannya,” tambahnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengimbau, 34 pejabat Kabinet Merah Putih segera menyerahkan LHKPN mengingat batas akhir pelaporan pada 21 Januari 2020.
“Saya mengimbau kepada kepala lembaga, baik itu kementerian, kepala lembaga yang sudah dilantik oleh bapak presiden, segera melaporkan LHKPN melalui saluran-saluran yang ada,” katanya, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025).
Tessa menyarankan, laporan LHKPN dilakukan mulai saat ini, agar tidak terjadi kenaikan traffic saat mengakses website KPK. “Mulai sekarang segera disiapkan dan dilaporkan, sehingga saat melaksanakan tugas tak lagi dipusingkan dengan laporan LHKPN,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, KPK tak bisa memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN. Sebab, tak ada ketentuan yang memerintahkan Lembaga Antirasuah memberikan sanksi. “Tidak ada aturan (sanksi) yang mengatur,” kata dia.
Tessa menegaskan, pihaknya tetap berupaya mendorong para menteri dan pejabat negara lainnya menunaikan kewajiban melaporkan kekayaannya. Salah satunya, mengirimkan surat rekomendasi jika melewati lewat batas waktu pelaporan pada 21 Januari 2025.
“Surat itu sifatnya lebih memberitahu dan mendorong kementerian lembaga yang dimaksud untuk melaporkan,” ungkap dia.
Selain itu, Tessa menjelaskan, KPK akan memberikan surat rekomendasi untuk mendorong para pejabat dan penyelenggara negara di bawah menteri dan kepala lembaga. Terkait sanksi, hal itu akan dikembalikan pada kementerian/lembaga masing-masing. “Untuk sanksi diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga masing-masing terhadap pegawai yang tidak melaporkan LHKPN tepat pada waktunya,” ujar dia.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu