Pram Gubernur DKJ, Bukan Gubernur DKI
JAKARTA - Ada yang menarik saat penetapan Pramono Anung sebagai Gubernur Terpilih Jakarta. Kalimat "Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)" yang biasanya nempel sebelum kata Jakarta, sudah berubah menjadi "Daerah Khusus Jakarta (DKJ)".
Hal ini terpampang jelas dalam layar depan panggung, juga tertulis jelas dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Hasil Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 yang dikeluarkan KPU Jakarta.
"Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3, Sdr. Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. dan Sdr. H. Rano Karno, S.I.P. (Si Doel), dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, saat penetapan, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Wahyu menjelaskan alasan menggunakan kata DKJ bukan DKI pada SK penetapan Pramono-Rano. Kata dia, KPU Jakarta memedomani Undang-Undang (UU) Nomor 151/2024 tentang Provinsi DKJ yang diteken Presiden Prabowo Subianto, 30 November 2024. Dalam UU tersebut, nomenklatur DKI berubah menjadi DKJ. Termasuk kepala daerah yang mulanya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, berganti jadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 151, nomenklatur menjadi Gubernur DKJ. Termasuk DPRD dan kami KPU Daerah Khusus Jakarta," jelas Wahyu.
Sejak UU 151/2024 diundangkan, segala nomenklatur mengenai DKI Jakarta memang berubah menjadi DKJ. Bukan hanya Gubernur dan DPRD, instansi lain yang berkaitan dengan Jakarta juga berubah. Termasuk penyebutan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPD RI.
Tim transisi Pramono-Rano, Chico Hakim, tak masalah dengan perubahan nomenklatur ini. "Prinsipnya, Mas Pram dan Bang Doel (Rano Karno) ikut aturan aja yang ditetapkan oleh negara," ucap Chico, kepada Redaksi, Jumat (10/1/2025).
Chico melanjutkan, pihaknya menghormati keputusan KPU Jakarta yang memedomani UU 151/2024. "Kami bukan dalam posisi yang mengatur-ngatur aturan. Tentu kita mengikuti dan menghormati apa yang sudah ditetapkan," sambung politisi PDIP itu.
Sejatinya, lanjut dia, tak ada perbedaan mencolok perubahan nama dari DKI ke DKJ. Jakarta masih punya kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Selain itu, Jakarta juga ditunjuk sebagai kota pusat perekonomian nasional serta sentra aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Jakarta juga menjadi kota global yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, Jakarta menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu