Penangkapan WNA Naik Dua Kali Lipat
JAKARTA - Sepanjang tahun 2024 penangkapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum di Indonesia naik dua kali lipat. Tahun ini, kewaspadaan dan pengawasan pun ditingkatkan.
Hal itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Ada berbagai kasus yang telah dilakukan penanganan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Di sepanjang 2024 naik dua kali lipat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi bakal meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi berkala yang digelar tahun 2025.
Tahun ini, saya instruksikan kepada semua jajaran menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tegas Agus.
Mantan Wakapolri ini memaparkan, sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli dan September tahun 2024.
Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Buron terakhir yang ditangkap tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asal China.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sempat menangkap WNA yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang serta narkotika.
Pada tahun yang sama, Imigrasi menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 228 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.
Sementara, Imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian(TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 150 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 2.734 orang.
Ada sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024. Naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.
Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” jelasnya.
Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian.
(TAK) terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.
Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional,” ungkapnya.
Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
,
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu