Pemkot Tangsel Siapkan Aturan Baru Tata Ruang untuk Kota Lebih Maju dan Berkelanjutan
SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan kota yang terencana, nyaman, dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangsel Yulia Rahmawati, Penyusunan Ranperda RTRW ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Sebelumnya Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan
Tahun 2011 – 2031 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 9 tahun 2019.
“Dalam proses penyusunan RTRW ini, telah dilakukan serangkaian tahapan penting, di antaranya: Penyusunan Dokumen Materi Teknis Revisi RTRW.
Pembaharuan Peta Dasar yang telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial.Koordinasi dan paduserasi dengan wilayah perbatasan.
Koordinasi dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sektoral.Konsultasi Publik Tahap 1 dan Tahap 2 untuk melibatkan partisipasi masyarakat.”ungkapnya.
Saat ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan tengah membahas Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama tim teknis yang terdiri dari sejumlah unsur, antara lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bagian Hukum, dan unsur Kantor Wilayah Hukum Provinsi Banten untuk mematangkan draft Ranperda RTRW.
Setelah itu akan dilakukan beberapa tahapan lagi antara lain asistensi substansi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembahasan bersama DPRD Kota Tangerang Selatan.
Pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Banten dan permohonan rekomendasi Gubernur. Pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.Persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Tujuan Penataan Ruang
Kota Tangerang Selatan adalah mewujudkan Daerah sebagai kawasan permukiman dan kawasan perdagangan dan jasa skala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif dan berkelanjutan didukung dengan aksesibilitas dan sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dalam konstelasi Kawasan Aglomerasi.
Periode Perencanaan tata ruang ini selama 20 tahun, yaitu dari tahun 2025 hingga 2045. Secara umum. Raperda RTRW Kota Tangerang Selatan memuat:
Wilayah perencanaan, Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang. Rencana struktur ruang.Rencana pola ruang. Kawasan strategis kota. Arahan pemanfaatan ruang kota. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.Peran masyarakat dan kelembagaan.
Dalam Rencana Pola Ruang, telah direncanakan pengembangan fungsi kawasan, salah satunya adalah
Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dengan persentase luasan sebesar
8,5%. Persentase luasan tersebut merupakan hasil kajian materi teknis dengan perhitungan berdasarkan
Indeks Hijau Biru Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
“Perhitungan persentase luasan RTH ini
selanjutnya akan divalidasi pada saat asistensi substansi di Kementerian ATR/BPN.”jelasnya.
Target penyelesaian Peraturan Daerah RTRW Kota Tangerang Selatan adalah pada tahun 2025. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dengan adanya Raperda RTRW ini, pengelolaan tata ruang wilayah dapat
mendukung visi pembangunan kota yang lebih baik untuk masyarakat.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu